Pengacara Kaligis Prioritaskan Pengadilan Ketimbang Praperadilan

Rabu, 15 Juli 2015 | 17:46 WIB
Pengacara Kaligis Prioritaskan Pengadilan Ketimbang Praperadilan
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sampai hari ini, tim pengacara Otto Cornelis Kaligis belum bisa memastikan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak terkait penetapan status tersangka terhadap Kaligis oleh KPK.

"Kita sih maunya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak mau berpolemik di tingkat penyelidikan ataupun penyidikan. Mari sama-sama kita uji di pengadilan, biar kita buktikan," kata pengacara Kaligis, Arfian Bondjol, Rabu (15/7/2015).

"Itu (praperadilan) masih kami diskusikan dan digodok soal baik buruknya.Tapi sebenernya sasaran utama adalah pekan ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau besok bisa langsung bacakan dakwaan, lebih bagus lagi," Arfian menambahkan.

Arfian menghargai kewenangan KPK memanggil kliennya. Tapi, dia masih menyesalkan keputusan KPK.

"Terkait dengan pemanggilan, itu wewenang KPK. Kita nggak bisa ikut campur ke situ. Tapi kan harusnya ya namanya panggilan kan seminggu sebelum sudah dikirim, atau empat hingga lima hari sebelum diperiksa sudah diberitahu," kata dia.

Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara dari O. C. Kaligis & Associates bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.

KPK kemudian menelusuri darimana sumber suap tersebut.

Kemarin, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI