Pengacara Kaligis Prioritaskan Pengadilan Ketimbang Praperadilan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 15 Juli 2015 | 17:46 WIB
Pengacara Kaligis Prioritaskan Pengadilan Ketimbang Praperadilan
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sampai hari ini, tim pengacara Otto Cornelis Kaligis belum bisa memastikan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak terkait penetapan status tersangka terhadap Kaligis oleh KPK.

"Kita sih maunya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak mau berpolemik di tingkat penyelidikan ataupun penyidikan. Mari sama-sama kita uji di pengadilan, biar kita buktikan," kata pengacara Kaligis, Arfian Bondjol, Rabu (15/7/2015).

"Itu (praperadilan) masih kami diskusikan dan digodok soal baik buruknya.Tapi sebenernya sasaran utama adalah pekan ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau besok bisa langsung bacakan dakwaan, lebih bagus lagi," Arfian menambahkan.

Arfian menghargai kewenangan KPK memanggil kliennya. Tapi, dia masih menyesalkan keputusan KPK.

"Terkait dengan pemanggilan, itu wewenang KPK. Kita nggak bisa ikut campur ke situ. Tapi kan harusnya ya namanya panggilan kan seminggu sebelum sudah dikirim, atau empat hingga lima hari sebelum diperiksa sudah diberitahu," kata dia.

Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara dari O. C. Kaligis & Associates bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.

KPK kemudian menelusuri darimana sumber suap tersebut.

Kemarin, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Ditangkap, Anak Buah Kaligis Takut Ketahuan KPK

Sebelum Ditangkap, Anak Buah Kaligis Takut Ketahuan KPK

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 17:32 WIB

Mundur dari Mahkamah Nasdem, Kaligis: Saya Tahu Diri Jadi TSK

Mundur dari Mahkamah Nasdem, Kaligis: Saya Tahu Diri Jadi TSK

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 17:16 WIB

Paloh Bicara Langsung dengan Kaligis, Nasdem Tak Beri Sanksi

Paloh Bicara Langsung dengan Kaligis, Nasdem Tak Beri Sanksi

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 17:04 WIB

Diminta KPK Jadi Saksi Tiga Hakim PTUN Medan, Kaligis Menolak

Diminta KPK Jadi Saksi Tiga Hakim PTUN Medan, Kaligis Menolak

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 16:38 WIB

Terkini

DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026 di Sektor Dana Pensiun

DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026 di Sektor Dana Pensiun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 12:17 WIB

Review Film Dignitate: Ketika Cinta Saja Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka

Review Film Dignitate: Ketika Cinta Saja Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:15 WIB

7 Benda yang Sebaiknya Tidak Dibersihkan dengan Baking Soda agar Tetap Awet

7 Benda yang Sebaiknya Tidak Dibersihkan dengan Baking Soda agar Tetap Awet

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 12:13 WIB

ALVA Tembus 20.000 Unit, Pengguna Motor Listrik Naik Dua Kali Lipat

ALVA Tembus 20.000 Unit, Pengguna Motor Listrik Naik Dua Kali Lipat

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 12:12 WIB

Tak Hanya SAR, Warga Pesisir Carita Ikut Sisir Laut Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tak Hanya SAR, Warga Pesisir Carita Ikut Sisir Laut Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 12:10 WIB

5 Rekomendasi Powder Foundation Terbaik untuk Kulit Berminyak, Matte dan Tahan Lama

5 Rekomendasi Powder Foundation Terbaik untuk Kulit Berminyak, Matte dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 12:10 WIB

Penyebar Video Palsu IVE Dipenjara, Agensi Sebut Gugatan Lain Menyusul

Penyebar Video Palsu IVE Dipenjara, Agensi Sebut Gugatan Lain Menyusul

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:09 WIB

Persib Wajib Was-was! Statistik Persija: Perkasa Saat Jadi Tuan Rumah, Lebak Bulus Jadi Saksi

Persib Wajib Was-was! Statistik Persija: Perkasa Saat Jadi Tuan Rumah, Lebak Bulus Jadi Saksi

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 12:05 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ratusan Masker Gratis Dibagikan untuk Warga

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ratusan Masker Gratis Dibagikan untuk Warga

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 12:05 WIB

PR INDONESIA Dalami Praktik Internal Communication di Pertamina

PR INDONESIA Dalami Praktik Internal Communication di Pertamina

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 12:00 WIB

×