Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat Surya Paloh mengatakan tidak sanksi untuk pengacara O. C. Kaligis yang kini ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kaligis, kata Surya Paloh, telah mundur dari Ketua Mahkamah Partai Nasdem setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur.
"Tentu seperti apa yang kami canangkan seluruh aktifitas dan kegiatan yang menyangkut fungsionaris apabila dia terlibat dalam suatu kasus dikenakan dalam status sebagai tersangka, dia otomatis mendapat sanksi dari pada Partai Nasdem, tapi khusus dalam kasus O. C. Kaligis ini tidak ada sanksi kami berikan saat ini, karena sebelumnya sejak kemarin malam beliau telah berbicara secara langsung kepada saya melakukan permohonan pengunduran diri beliau sebagai Ketua Mahkamah Partai sekaligus fungsionaris Nasdem," kata Surya Paloh dalam pernyataan pers, Rabu (15/7/2015).
Surya Paloh menambahkan dalam pembicaraan kemarin, Kaligis juga menyatakan siap untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Nasdem.
"Dengan rasa berat hati, saya menghargai ini dan menyatakan dapat menerima pengunduran diri beliau sebagai Ketua Mahkamah Partai, fungsionaris partai, kedua ada pertanyaan yang memang ditujukan kepada DPP Partai Nasdem," kata Surya Paloh.
Surya Paloh mengatakan Partai Nasdem prihatin atas kasus yang menimpa Kaligis.
Partai Nasdem, kata Surya Paloh, mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan KPK. Dia berharap spirit dan semangat penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah.
"Nasdem mendukung sepenuhnya, tanpa sedikitpun ada keraguan atas upaya penegakan hukum yang terus menerus diperjuangkan oleh anak-anak bangsa ini di negeri kita ini dan itu harus berlaku secara keseluruhan universal tanpa ada pengecualian sedikitpun termasuk apa yang terjadi atas kasus Kaligis," kata Surya Paloh.