Kasus Suap Hakim PTUN, KPK Telusuri Peran Gubernur Sumut

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 15 Juli 2015 | 22:17 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN, KPK Telusuri Peran Gubernur Sumut
Taufiequrrachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Pemeriksaan yang akan menentukan terkait atau tidak, tentunya ada kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kami, oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7/2015).

KPK sudah mencegah Gatot pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri Gatot.

"Nanti saksi saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung ya kita jalankan," ungkap Ruki.

KPK pun telah menggeledah kantor Gatot pada 11-12 Juli 2015. Rencananya Gatot akan dipanggil KPK pada 22 Juli 2015 setelah tidak memenuhi panggilan pada panggilan pertama 13 Juli 2015 lalu.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kaligis: Gerry Ditelepon Panitera PTUN Medan untuk Minta THR

Kaligis: Gerry Ditelepon Panitera PTUN Medan untuk Minta THR

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 13:30 WIB

Nasib Gubernur Sumut Tergantung OC Kaligis

Nasib Gubernur Sumut Tergantung OC Kaligis

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 13:13 WIB

Kaligis Bantah Meminta Anak Buah Hilangkan Barang Bukti

Kaligis Bantah Meminta Anak Buah Hilangkan Barang Bukti

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 13:04 WIB

Kaligis Ditahan Kasus Suap, DPR: Ini Pelajaran Berharga

Kaligis Ditahan Kasus Suap, DPR: Ini Pelajaran Berharga

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 11:47 WIB

Terkini

Ekosistem Kota Mandiri Jadi Penentu Nilai Investasi Properti

Ekosistem Kota Mandiri Jadi Penentu Nilai Investasi Properti

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:40 WIB

30 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 yang Singkat dan Penuh Semangat untuk Caption Medsos

30 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 yang Singkat dan Penuh Semangat untuk Caption Medsos

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Industri Kreatif Butuh Outsourcing, Regulasi Jangan Hambat Investasi

Industri Kreatif Butuh Outsourcing, Regulasi Jangan Hambat Investasi

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:29 WIB

48 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tiga Lokasi Ditelusuri

48 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tiga Lokasi Ditelusuri

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:22 WIB

Bukan Sekadar Penerima Bantuan, Penyandang Disabilitas Didorong Jadi Aktor Penanggulangan Bencana

Bukan Sekadar Penerima Bantuan, Penyandang Disabilitas Didorong Jadi Aktor Penanggulangan Bencana

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:11 WIB

Indonesia Siap Kuasai Pasar Rumput Laut Global, Jajaki Pasar Bioplastik dan Perdagangan Karbon

Indonesia Siap Kuasai Pasar Rumput Laut Global, Jajaki Pasar Bioplastik dan Perdagangan Karbon

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:42 WIB

Siap Sambut Pengunjung Mulai 2 November, Eiger Nature Wadahi Konservasi dan Pemberdayaan Warga Bogor

Siap Sambut Pengunjung Mulai 2 November, Eiger Nature Wadahi Konservasi dan Pemberdayaan Warga Bogor

Bogor | Rabu, 28 Oktober 2026 | 00:28 WIB

Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola

Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 00:05 WIB

13 Hari Kasus Pengeroyokan Jurnalis Palembang Belum Tuntas, Koalisi Pers Desak Kapolda Dicopot

13 Hari Kasus Pengeroyokan Jurnalis Palembang Belum Tuntas, Koalisi Pers Desak Kapolda Dicopot

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:58 WIB

Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan Hadiri Mediasi Sengketa Tanah 14 Hektare di Bogor

Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan Hadiri Mediasi Sengketa Tanah 14 Hektare di Bogor

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:42 WIB

×