Suara.com - Di hari Lebaran, Jumat (17/7/2015), pengacara dan anggota keluarga Otto Cornelis Caligis memohon petugas KPK memberi izin untuk menjenguk Kaligis di tahanan.
"Pak, saya mohon pak, kalau bapak tidak mengizinkan kami untuk satu jam, 30 menit saja, kami ganti-gantian, lima menit-lima menit saja, hanya untuk memeluk dan memberi makanan saja, kan bapak ada penyakit itu," kata Novita, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tapi, petugas KPK bernama Faldy mengatakan izin akan diberikan kalau mereka sudah mengurus semua persyaratan.
"Saya hanya bisa mengonfirmasi Bu, saya tidak berwenang untuk itu, silakan ibu langsung hubungi penyidiknya langsung," kata Fadly.
Fadly menambahkan sampai hari ini, masa penahanan Kaligis belum sampai minggu. Karena itu, Kaligis masih mendiami ruangan tahanan khusus, dimana tidak bisa ditemui oleh para pengacara atau keluarga untuk sementara waktu.
"Bu saya takut tidak sesuai dengan SOP(Standar Operating Procedure), lagi pula Pak O. C. kan belum seminggu ditahan," kata Fadly.
Tapi, Novita terus memohon agar segera dikonfirmasi kepada penyidik yang mengurus Kaligis.
Menurut Novita, berdasarkan Pasal 69 dan 70 KUHAP, pengacara kapan pun bisa menemui klien.
Ia menambahkan sewaktu dia ke Rutan Guntur untuk inta Izin, petugas meminta daftar nama keluarga yang akan diajak berkunjung ditunjukkan. Tapi, setelah permintaan tersebut dimenuhi, masih terhalang SOP.
"Itu ada dalam KUHAP, Pasal 69 dan 70, tapi itu kita tidak permasalahkan, tapi tolong berikan waktu sebentar saja, karena saya sudah membawa list anggota keluarga Bapak, seperti yang diminta pada saat tadi malam saya ke Guntur," kata dia.