OC Kaligis Akan Praperadilankan KPK

Esti Utami | Nanda Hadiyanti | Suara.com

Kamis, 23 Juli 2015 | 11:49 WIB
OC Kaligis Akan Praperadilankan KPK
Velove Vexia dan OC Kaligis. [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengacara senior OC Kaligis akan mempraperadilkan KPK terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Dari beberapa pendapat yang berlawanan dengan KUHAP, maka 'confirmed' setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Selain mengajukan praperadilan, Kaligis juga berencana membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komnas HAM.

"Tak hanya itu kita juga akan laporkan telah terjadi pelanggaran HAM maka kita akan laporkan ke Komnas HAM," tambah Afrian.

Ia menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar KPK. Salah satunya adalah masalah kunjungan.

"Fakta yang didapat adalah setelah tujuh hari diisolasi baru kemarin kami bisa mengunjungi Pak Kaligis. Orang yang dalam status terpidana dan dinyatakan bersalah saja bisa dikunjungi keluarga dan kuasa hukumnya pada hari Raya Idul Fitri, tapi ini yang jelas dan tegas Pak Kaligis masih dalam status tersangka tidak bisa," tambahnya.

Kedua masalah pemanggilan Kaligis yaitu untuk panggilan pertama pada 13 Juli 2015 pukul 10.00 namun baru diterima pada pukul 10.40 WIB pada hari yang sama.

"Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya, tapi Pak Kaligis tetap menunjukkan itikad baik, dia tetap berkirim surat ke KPK, minta 'reschedule' karena sudah mau mendekati hari raya Idul Fitri. Tapi besok harinya hari Selasa, Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur," jelas Afrian.

Menurut Afrian, petugas yang menjemput Kaligis tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan.

"Dari keterangan pak Kaligis, ketika dilakukan penjemputan, kepada Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan, dari situ saja sudah bermasalah," tambah Afrian.

Kejanggalan ketiga menurut Afrian adalah Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.

Namun menurut Afrian bila OC Kaligis benar-benar bersalah maka ia pun menerima hal teresbut, tapi perlu ada pembuktian di pengadilan.

"Kalau nanti terbukti, Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa, kita terima Pak Kaligis dihukum, tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur," jelas Afrian.

Afrian pun membantah bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menyewa kantor hukum Kaligis, melainkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis yang memberikan kuasa.

"Kita dapat kuasa bukan dari Pak Gatot, kita peroleh kuasa dari Pak Fuad. Sampai proses ini maju ke persidangan, kami mohon untuk pihak-pihak tetap tegakkan asas praduga tak bersalah kepada pak Kaligis. Kasihan sudah berkarir puluhan tahun dan tidak sedikit sumbangsih yang diberikannya untuk penegakkan hukum di negeri ini," ungkap Afrian. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:39 WIB

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:34 WIB

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:29 WIB

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:18 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:11 WIB

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:06 WIB

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:05 WIB