KPU Umumkan 12 Partai yang Telah Serahkan SK Kepengurusan

Liberty Jemadu

Sabtu, 25 Juli 2015 | 02:34 WIB
KPU Umumkan 12 Partai yang Telah Serahkan SK Kepengurusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara peresmian pemilihan kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah serentak Tahun 2015, di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Jumat (17/4) [Suara.com/Oke Atmaja].

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dari 12 partai politik menjelang pemilihan kepada daerah serentak pada Desember mendatang.

KPU dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/7/2015), membeberkan 12 parpol beserta keterangan tambahan mengenai jumlah SK kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai-partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Partai dengan sengketa kepengurusan juga telah menyerahkan SK walaupun belum semua pihak. Untuk Partai Golkar, kedua kubu pengurus yang bersengketa telah menyerahkan SK kepengurusannya.

Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie telah menyerahkan SK kepengurusan di 9 Provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sedangkan Partai Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah menyerahkan SK kepengurusannya di 7 provinsi dan 253 kabupaten/kota.

Sedangkan untuk PPP, hanya kubu Muhammad Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya yang telah menyerahkan SK dengan rincian di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Berdasarkan rilis tersebut, PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz belum menyerahkan SK kepengurusan untuk keperluan pendaftaran calon kepala daerah.

KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi mengingat SK kepengurusan tersebut akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran.

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.

KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk soft copy, yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Pilkada serentak tahun ini sendiri akan digelar 9 Desember 2015 dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU: Gugatan PPP Tidak Ganggu Jadwal Pilkada

KPU: Gugatan PPP Tidak Ganggu Jadwal Pilkada

News | Jum'at, 24 Juli 2015 | 20:29 WIB

Pilkada, Bila Agung dan ARB Punya Calon Beda, Bakal Disurvei Dulu

Pilkada, Bila Agung dan ARB Punya Calon Beda, Bakal Disurvei Dulu

News | Minggu, 19 Juli 2015 | 11:37 WIB

Walau Masih Konflik, Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

Walau Masih Konflik, Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 19:15 WIB

Terkini

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Lokalnya

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Lokalnya

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:33 WIB

Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah

Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:24 WIB

Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga

Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:16 WIB

Cerita di Balik Spanduk Malvinas: Dibuat dari Seprai Hotel dan Diselundupkan Diam-diam

Cerita di Balik Spanduk Malvinas: Dibuat dari Seprai Hotel dan Diselundupkan Diam-diam

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:13 WIB

Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?

Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:11 WIB

Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset

Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:11 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen

Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:09 WIB

Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:06 WIB

Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League

Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:05 WIB

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

×