Dahlan Iskan Yakin Pengadilan Tolak Permintaan Kejaksaan Tinggi

Selasa, 28 Juli 2015 | 12:51 WIB
Dahlan Iskan Yakin Pengadilan Tolak Permintaan Kejaksaan Tinggi
Yusril Ihza Mahendra di sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengacara tesangka kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik, Dahkan Iskan, menyebut permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang praperadilan tidak berdasarakan hukum.

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015), dan berkaitan dengan permintaan Kejati agar hakim menggugurkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya sudah jelas berbeda dengan para tersangka dalam kasus serupa lainnya.

Karena itu, kata Menhukam tidak ada alasan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukannya, lantaran berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Sprindik yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2015 tersebut jelas-jelas berbeda dengan sprindik tersangka lainnya, dan berkas atas nama pemohon belum disusun menjadi dakwaan dengan Dahlan Iskan sebagai terdakwa," kata Yusril.

Atas alasan tersebut dia pun yakin Majelis Hakim akan menolak semua eksepsi yang disampaikan oleh pihak Kejati tersebut.

"Terhadap dalil termohon ini cukup alasan hukumnya dan sangat beralasan, maka bagi yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara aquo untuk mengesampingkan dan menolak eksepsi tersebut," tutup Dahlan.

Seperti diberitakan, Kejati DKI menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber  Daya Mineral (ESDM), Dahlan Iskan sebagai tersangka pada tanggal 5 Juni 2015 lalu.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011.

Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada.

Selain itu, pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada terbengkelainya proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut juga diduga menjadi alasan utama ditetapkannya Dahlan sebagai Kuasa Pengguan Anggaran saat itu menjadi tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI