Dahlan Iskan Yakin Pengadilan Tolak Permintaan Kejaksaan Tinggi

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Selasa, 28 Juli 2015 | 12:51 WIB
Dahlan Iskan Yakin Pengadilan Tolak Permintaan Kejaksaan Tinggi
Yusril Ihza Mahendra di sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengacara tesangka kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik, Dahkan Iskan, menyebut permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang praperadilan tidak berdasarakan hukum.

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015), dan berkaitan dengan permintaan Kejati agar hakim menggugurkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya sudah jelas berbeda dengan para tersangka dalam kasus serupa lainnya.

Karena itu, kata Menhukam tidak ada alasan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukannya, lantaran berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Sprindik yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2015 tersebut jelas-jelas berbeda dengan sprindik tersangka lainnya, dan berkas atas nama pemohon belum disusun menjadi dakwaan dengan Dahlan Iskan sebagai terdakwa," kata Yusril.

Atas alasan tersebut dia pun yakin Majelis Hakim akan menolak semua eksepsi yang disampaikan oleh pihak Kejati tersebut.

"Terhadap dalil termohon ini cukup alasan hukumnya dan sangat beralasan, maka bagi yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara aquo untuk mengesampingkan dan menolak eksepsi tersebut," tutup Dahlan.

Seperti diberitakan, Kejati DKI menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber  Daya Mineral (ESDM), Dahlan Iskan sebagai tersangka pada tanggal 5 Juni 2015 lalu.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011.

Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada.

Selain itu, pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada terbengkelainya proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut juga diduga menjadi alasan utama ditetapkannya Dahlan sebagai Kuasa Pengguan Anggaran saat itu menjadi tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Dahlan Iskan, Yusril Yakin Menangkan Praperadilan

Kasus Dahlan Iskan, Yusril Yakin Menangkan Praperadilan

News | Senin, 27 Juli 2015 | 22:04 WIB

Yusril Yakin Dahlan Tak Rugikan Negara, Kejaksaan: Terserah Dia!

Yusril Yakin Dahlan Tak Rugikan Negara, Kejaksaan: Terserah Dia!

News | Senin, 27 Juli 2015 | 14:16 WIB

Kasus Dahlan Iskan, Yusril AnggapJawaban Kejati Tak Relevan

Kasus Dahlan Iskan, Yusril AnggapJawaban Kejati Tak Relevan

News | Senin, 27 Juli 2015 | 13:10 WIB

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Foto | Senin, 27 Juli 2015 | 11:36 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×