Wakil Dicopot, Penyelidikan Skandal PM Malaysia Distop

Ruben Setiawan

Rabu, 29 Juli 2015 | 15:07 WIB
Wakil Dicopot, Penyelidikan Skandal PM Malaysia Distop
Wakil PM Malaysia yang baru, Ahmad Zahid Hamidi (kiri) bersama PM Malaysia Najib Razak di Putrajaya, Malaysia (28/7). (Reuters/Mohd Fadli Hamzah)

Suara.com - Penyelidikan skandal dugaan gratifikasi yang menyeret nama Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mandek di tengah jalan menyusul pencopotan wakil PM dan sejumlah menteri di kabinet pemerintah negeri tersebut, hari Selasa (28/7/2015).

Dugaan gratifikasi dari perusahaan investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai 700 juta Dolar yang mengalir ke sejumlah rekening Najib jadi tantangan terbesar yang dihadapinya sejak duduk di kursi Perdana Menteri tahun 2009 silam. Skandal ini juga dipandang dapat mengancam kedudukannya di Partai United Malays National Organisation(UMNO).

Najib membantah mengambil uang untuk keuntungannya sendiri. Sebaliknya, ia justru menuding skandal dugaan korupsi ini merupakan bagian dari kampanye gelap untuk melengserkannya dari jabatannya.

Najib mencopot wakilnya, Muhyiddin Yassin pada hari Selasa karena meminta Najib menjelaskan skandal 1MDB kepada rakyat. Seperti diketahui, 1MDB memiliki utang sebesar lebih dari 11 miliar Dolar dan kini sedang diselidiki terkait kemungkinan adanya kesalahan pengelolaan keuangan dan gratifikasi. Muhyiddin digantikan oleh Ahmad Zahid Hamidi yang ditunjuk oleh Najib.

Orang yang bertanggung jawab memegang penyelidikan parlemen atas 1MDB, Ketua Public Accounts Committe (PAC) Nur Jazlan Mohamed, ditunjuk sebagai wakil menteri dalam negeri yang baru. Menyusul penunjukkan tersebut, Jazlan mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatan ketua komite PAC penyidik skandal tersebut, karena anggota PAC tidak diperkenankan menjabat pula di kabinet.

"Seluruh persidangan yang sudah dijadwalkan untuk diselenggarakan pada bulan Agustus, termasuk 1MDB, akan dihentikan sampai jajaran PAC yang baru diumumkan di sidang Dewan Rakyat," kata Jazlan.

Seorang anggota PAC yang berasal dari kubu oposisi, Tan Seng Giaw, mengatakan, seharusnya komite tersebut tetap menjalankan penyelidikan sesuai dengan peraturan parlemen. (Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas

Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 17:28 WIB

Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS

Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:21 WIB

Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya

Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:35 WIB

Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi

Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×