Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan ojek pangkalan dan ojek online di Jakarta diperbolehkan beropersi secara ilegal. Mereka tidak akan dipungut pajak dan diatur dalam undang-undang.
Ojek online seperti GoJek dan GrabBike merupakan sistem transportasi berbasis teknologi jaringan. Mereka dimiliki perusahaan dan beroperasi secara komersil selayaknya angkutan umum.
Sementara transpotasi umum opersinya diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Dalam UU itu, ojek tidak termasuk angkutan umum.
Ketika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya keabsahan pengoperasian ojek online di Jakarta, Ahok malah mengibaratkan layanan Gojek sama dengan pelayanan pelacuran.
"Pelacur juga nggak diakui dalam UU Indonesia," kata Ahok usai melakukan pertemuan antara Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
"Itu namanya diskresi, tahu sama tahu. Kalau kata polisi 86, 86 aja, habis mau bagaimana? Sekarang kalian butuh ojek nggak? Ojek bisa ada, karena dibutuhkan," Ahok menambahkan.
Jika pengoperasian ojek diresmikan dalam UU, maka harus dilakukan revisi terhadap UULAJ. Ahok menilai itu justru menghambat dan buang waktu.
"Harusnya yang buat UU harus revisi jangan UU menghambat kita, untuk menolong warga manfaat mudarat. Masa UU membuat mudarat lebih banyak. UU harus mengikuti manfaat ya revisi dong UU-nya jangan orangnya yang disengsarakan. Kitab suci yang nggak boleh diubah kalau UU boleh," jelas Ahok.
Ahok hanya menyarankan kepada tukang ojek pangkalan yang merasa tersaingi untuk bergabung dengan ojek online. Ahok yakin mereka akan mendapatkan pendapatan yang lebih layak.
"Ojek kita usul kalau ojek mau dapat penumpang banyak bergabunglah ke jenis Gojek atau GrabBike atau yang sejenis lainnya itu akan memudahkan Anda dapat penumpang sama seperti taksi. Sekarang taksi pakai GPS atau radio nggak? Pakai supaya mereka gampang dapat penumpang," tegas Ahok.