Kasus UPS, Djarot: Nggak Apa-apa Ahok Diperiksa, Biar Cepat Kelar

Kamis, 30 Juli 2015 | 11:39 WIB
Kasus UPS, Djarot: Nggak Apa-apa Ahok Diperiksa, Biar Cepat Kelar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Pulau Karya. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply untuk sekolah pada APBD tahun 2014 dengan meminta keterangan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi.

"Ya nggak apa apa (Pak Ahok diperiksa) biar cepatlah prosesnya. Semoga dengan kesaksian beliau itu menjadi semakin jelas dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Djarot berharap kasus UPS bisa menjadi pelajaran berharga bagi aparat pemerintah dan DPRD DKI Jakarta.

Sistem e-budgeting yang saat ini mulai digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan menjadi solusi atas tuntutan transparansi penggunaan APBD.

"Terutama bagi DKI eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan anggaran serta di dalam proses penganggarannya dan itulah pentingnya e-budgeting. Semua mata anggaran bisa terpantau bisa diusulkan tanpa ada anggaran siluman," kata Djarot.

Ketika diminta menanggapi penilaian Wakil DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) bahwa pimpinan Pemprov DKI Jakarta lalai mengawasi proses pengadaan UPS sehingga terjadi dugaan korupsi, Djarot bicara diplomatis.

"Kalau itu lihat proses (kalau bilang DKI lalai). Polisilah. Nggak ngertilah aku. Eksekutif, kan sudah ada yang tersangka, kan," ujar Djarot.

Dalam kasus UPS puluhan saksi telah diperiksa penyidik, baik dari swasta, pemerintah maupun anggota DPRD.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dari pihak pemerintah yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI