Usut Korupsi di Musi Banyuasin, KPK Kembali Panggil Politisi PKS

Kamis, 30 Juli 2015 | 12:28 WIB
Usut Korupsi di Musi Banyuasin, KPK Kembali Panggil Politisi PKS
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait persetujuan LKPJ 2014 Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, dan pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Penyidik akan KPK memanggil saksi lagi yaitu anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PKS, Dear Fauzul Azim. Fauzul sebelumnya sudah diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Dia menjadi saksi untuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei.

"Iya benar, bahwa KPK kembali memanggil Pak Fauzul untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka SF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (30/7/2015).

Selain Fauzul, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin M. Yusuf, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Zainal Arifin. Sayuti, staf Sekretaris Daerah, dan Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Ahmad Fadly.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk SF," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.

Bambang dan Adam diduga menerima suap dan dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI