Array

Pengacara O.C. Kaligis dan Penyidik Adu Mulut di Tahanan

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 31 Juli 2015 | 20:42 WIB
Pengacara O.C. Kaligis dan Penyidik Adu Mulut di Tahanan
Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara O.C. Kaligis beradu argument dengan penyidik di tahanan terkait upaya pemeriksaannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Rupanya tadi pukul 15.00 WIB, (penyidik) Christian bersama 7 orang lain datang ke (rumah tahanan) Guntur untuk memaksa Pak OC Kaligis untuk diperiksa sebagai tersangka, kebetulan di sana Pak OC sedang berbicara dengan tim pengacara yang lain dan mereka disuruh keluar, dan Christian mengusir tim penasihat hukum (PH)," kata salah satu pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).

"Mereka juga tidak membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OC, dan Pak OC juga keras, terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OC Kaligis dan kemudian dipisahkan, Pak Humphrey ke sana lagi dan dihalang-halangi," katanya lagi.

Kaligis sebelumnya sudah dua kali menolak untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara, alias Gerry, yang juga anak buahnya karena mengaku sakit dan juga karena tidak mau diperiksa sebagai saksi karena sudah berstatus terssangka.

"Baru saya sampai sana, yang namanya penyidik Christian itu teriak 'Keluar katanya semua penasihat hukum', saya katakan 'Saya penasihat hukum Pak OC Kaligis', dijawab 'Penasihat hukum Pak OC Kaligis nggak boleh masuk'. Lalu saya tanya 'Kenapa saya tidak boleh? Saya mau lihat keadaan klien saya karena saya tahu kondisinya sedang tidak baik'," cerita anggota tim pengacara Kaligis, Humprey Djemat.

Humprey berdalih bahwa dirinya dilindungi undang-undang sehingga diperbolehkan untuk bisa berkonsultasi apa saja dengan kliennya.

"Kita bilang kita akan lapor ke pimpinan KPK mengenai cara-cara penekanan seperti ini. Ini jelas pelanggaran yang ada, pelanggaran HAM juga, bagaimana kalau terjadi sesuatu dengan Pak OC Kaligis? Kalau dia langsung 'stroke', atau terjadi sesuatu yang fatal, siapa yang mau tanggung jawab?" ungkap Humprey.

Humprey pun mengaku sedang membuat surat kepada pimpinan untuk mencari jalan keluar dalam persoalan pemeriksaan OC Kaligis.

"Saya minta jangan pakai cara-cara penekanan, jangan pakai cara-cara yang bisa membuat seseorang menjadi fatal kondisi kesehatannya, kita tidak bisa terima, akhirnya mereka pergi keluar, Pak Johnson masuk, karena kita tidak bisa masuk," jelas Humprey.

Seusai para pengacara keluar, penjaga tahanan mengatakan bahwa penyidik tidak membolehkan OC Kaligis bertemu dengan penasihat hukumnya.

"Tentu kami akan ambil langkah-langkah hukum terhadap Christian dan rombongannya yang telah melanggar hukum dan telah intimidasi dan menghalangi kita jalankan tugas kita," tambah Johnson.

Sampai berita ini dimuat, belum ada respon dari Pimpinan KPK mengenai peristiwa tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI