Bahas Rekomendasi Bawaslu, Pleno KPU Belum Hasilkan Putusan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 06 Agustus 2015 | 02:00 WIB
Bahas Rekomendasi Bawaslu, Pleno KPU Belum Hasilkan Putusan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Rabu (5/8/2015) malam yang membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum belum menghasilkan putusan. Sebab belum kuorum atau belum mencapai jumlah minimum kehadiran anggota untuk membuat keputusan.

Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB selesai pukul 22.30 WIB. Rapat hanya dihadiri oleh empat anggota KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, dan Sigit Pamungkas.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan Kamis (6/8/2015). Diharapkan sudah dapat menghasilkan putusan terkait dengan penundaan pilkada di tujuh daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari dua.

Anggota KPU RI yang tidak menghadiri rapat pleno tersebut, adalah Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman. Ketiganya dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta. Berdasarkan pleno tersebut, Hadar mengatakan bahwa KPU telah membahas, mempelajari, dan melakukan simulasi terhadap opsi perpanjangan pendaftaran sesuai dengan rekomendasi resmi Bawaslu. Perpanjangan tersebut akan dilakukan seperti pola proses pencalonan yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu selama 3 hari.

"Akan ada masa jeda, masa pendaftaran, dan penyerahan perbaikan dokumen seperti pola proses pencalonan yg sama. Cuma dibikin jalur sendiri saja," kata Hadar.

Dia mengaku bahwa dalam dokumen rekomendai resmi Bawaslu yang telah diterima KPU, tidak disebutkan perihal penambahan tujuh hari pendaftaran seperti yang diberitakan di media.

"Tidak ada rekomendasi tujuh hari," kata Hadar sambil menunjukkan dokumen rekomendasi resmi Bawaslu.

Apabila rencana putusan sementara hasil pleno tersebut benar-benar dilakukan maka KPU memutuskan untuk memberikan jeda pada 6-7 Agustus 2015 dan kemudian membuka perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah pada 8 Agustus selama tiga hari.

Hadar mengatakan bahwa tanggal penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015) dan pemungutan suara (9 Desember 2015) tetap, hanya mungkin tahapan kampanye berkurang sedikit untuk daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran.

Dia belum dapat memastikan bahwa putusan tersebut yang akan diterapkan karena masih akan menunggu anggota KPU yang belum hadir. "Masih bisa berubah, kita lihat saja besok," ucap Hadar.

Pada kesempatan sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten/kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.

"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Bukan Jalan Keluar Efektif

Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Bukan Jalan Keluar Efektif

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 18:21 WIB

KPU Tak Bisa Asal Beri Sanksi ke Parpol Terkait Pilkada

KPU Tak Bisa Asal Beri Sanksi ke Parpol Terkait Pilkada

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 18:09 WIB

Pendaftaran Pilkada Serentak Diperpanjang Tujuh Hari

Pendaftaran Pilkada Serentak Diperpanjang Tujuh Hari

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 17:40 WIB

KPU Pelajari Rekomendasi Pendaftaran Pilkada Diperpanjang 7 Hari

KPU Pelajari Rekomendasi Pendaftaran Pilkada Diperpanjang 7 Hari

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 17:30 WIB

Jokowi Dipastikan Tak Akan Terbitkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

Jokowi Dipastikan Tak Akan Terbitkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 16:14 WIB

DPR Ingin Kasus Tujuh Calon Tunggal Pilkada Ditangani dengan Baik

DPR Ingin Kasus Tujuh Calon Tunggal Pilkada Ditangani dengan Baik

DPR | Rabu, 05 Agustus 2015 | 14:11 WIB

Saran Ketua DPR untuk Masalah Calon Tunggal Pilkada

Saran Ketua DPR untuk Masalah Calon Tunggal Pilkada

DPR | Rabu, 05 Agustus 2015 | 13:16 WIB

Pemerintah Belum Putuskan Perppu Calon Tunggal Pilkada

Pemerintah Belum Putuskan Perppu Calon Tunggal Pilkada

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:58 WIB

Mendagri Berdoa Jumlah Peserta Pilkada Serentak Bertambah Lagi

Mendagri Berdoa Jumlah Peserta Pilkada Serentak Bertambah Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:57 WIB

Muncul Kasus Calon Tunggal, Pemerintah akan Ajukan Revisi UU

Muncul Kasus Calon Tunggal, Pemerintah akan Ajukan Revisi UU

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:20 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB