Suara.com - Petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Polisi Daerah Aceh, menangkap tangan tiga pelaku perusakan hutan Rawa Singkil. Dari tangan mereka, petugas menemukan lima kubik kayu yang baru ditebang.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzawi mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang beraksi menebang kayu. Ketiga pelaku berinisial IR, H, dan RS.
"Ada lima kubik kayu yang kita dapat di lokasi yang berbeda. Kayu itu ditebang secara ilegal oleh para pelaku dengan menggunkan alat chainsaw," kata Mirzawi di Mapolda Aceh, Jumat (7/8/2015).
Menurutnya, sebelum proses penangkapan dilakukan, BKSDA dan polisi sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian selama dua malam.
Hasilnya, pada Kamis (6/8/2015), ketiga pelaku penebangan kayu itu berhasil ditangkap.
"Kita sudah mengendap dua malam mengincar mereka. Hingga akhirnya pada kamis, kita berhasil menangkap mereka tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Adapun lokasi penangkapan ketiganya, kata dia, yakni di kawasan Desa Buloh Seuma, Trumon, Aceh Selatan. Usai penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk diperiksa.
"Kayu yang kita tangkap sebagian jadi bukti dan sebagian terpaksa kita musnahkan di tempat karena medan untuk membawa kayu itu cukup sulit," ujarnya.
Seperti diketahui, hutan Rawa Singkil termasuk ke dalam hutan suaka margasatwa. Hutan hutan rawa gambut terbesar di Propinsi Aceh ini, juga termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Kawasan ini kaya akan keanekaragaman hayati, dan memiliki populasi orangutan Sumatera terpadat di Leuser. [Alfiansyah Ocxie]