Pasal Penghinaan Presiden Jangan Bungkam Kebebasan Berpendapat

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Minggu, 09 Agustus 2015 | 12:48 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Jangan Bungkam Kebebasan Berpendapat
Presiden Joko Widodo di acara puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke- 22 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015). [Setpres/Cahyo]

Suara.com - Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden perlu dilihat secara jernih. Jangan sampai pasal itu membungkam kebebasan berpendapat.

"Masuknya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP harus tetap bijak dalam menanggapinya. Sebab, RUU tidak serta merta menjadi keputusan sesaat. Pembentukan UU akan melalui proses pembahasan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat," kata Didik saat dihubungi, Jakarta, Minggu (9/7/2015).

Saat ini menurut Didik, kebebasan berpendapat harus dipertahankan. "Pada dasarnya, dalam alam demokrasi seperti sekarang ini kebebasan berpendapat, melakukan kritik dan kebebasan berekspresi, dari masyarakat termasuk media massa, harus terus dipertahankan," ujarnya.

Menurut Didik, harus dibuat aturan khusus menyatakan pendapat agar tetap dalam jalur konstitusi. "Tidak boleh berpendapat, tapi melanggar hak orang lain. Apalagi hak-hak dasar atau hak asasi manusia," ujarnya.

Pasal penghinaan tergadap presiden ini sebelumnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun Pemerintahan Joko Widodo menginginkan pasal tersebut kembali dimasukkan dalam draft RUU KUHPidana yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. RUU KUHP ini merupakan inisiatif dari pemerintah dan sudah diberikan kepada DPR.

"Maka sudah selayaknya DPR dan Presiden Jokowi mempunyai komitmen utuh secara bersama-bersama untuk merealisasikan hal tersebut," kata dia.

Dia menambahkan, karena RUU KUHP ini merupakan inisiatif pemerintah, pemerintah jadi punya hak sepenuhnya untuk menyempurnaan bila belum sempurna.

"Namun karena saat ini faktanya RUU sudah diserahkan kepada DPR, maka isu tersebut sudah tidak relevan untuk dipertentangkan dalam konteks itu. Tinggal pada proses pembahasan akan terbuka ruang yangan sangat cukup untuk mengakomodir setiap aspirasi dan kehendak publik," ujar Anggota Komisi III DPR ini.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Lenny Kravitz Pamer Penis saat Konser di Stockholm

Hati-hati Mesum di Aceh, Bisa Senasib dengan Orang Ini

Indro 'Warkop': Saya Sakit karena Kebodohan Sendiri

Serpihan Diduga Jendela Pesawat MH370 Ditemukan di Pulau Reunion

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Badan Pengkajian MPR Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Ketua Badan Pengkajian MPR Dukung Pasal Penghinaan Presiden

News | Kamis, 06 Agustus 2015 | 18:03 WIB

Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:27 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:01 WIB

Terkini

Skip Jakarta! Young K Day6 Umumkan Jadwal Tur Konser Solo Bertajuk Youngest

Skip Jakarta! Young K Day6 Umumkan Jadwal Tur Konser Solo Bertajuk Youngest

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:25 WIB

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:13 WIB

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:10 WIB

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

×