Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:27 WIB
Mabes Polri Tak Perhatikan MoU dengan Dewan Pers
Diskusi bertema Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Terancam di Dewan Pers [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kebebasan berpendapat rentan dikriminalisasi dengan ancaman dugaan pencemaran nama baik. Hal ini pula yang dapat mengganggu demokrasi yang sudah mulai tumbuh sejak era reformasi.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan pemberitaan kerap menjadi sebab persoalan hukum. Hal itu karena media mengutip pernyataan narasumber yang kemudian dituding kalangan tertentu sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Padahal, penyelesaian persoalan hukum seperti ini harusnya menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pemidanaan dengan menjerat dengan pasal karet 310 KUHP. Apalagi, Dewan Pers dan Mabes Polri punya nota kesepahaman untuk penyelesaian perkara seperti ini.

"Kurang tepat kalau Mabes Polri tidak perhatikan MoU dengan Dewan Pers,” kata Bagir di Dewan Pers, Selasa (4/8/2015).

Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menambahkan penggunaan pidana seperti ini mengganggu demokrasi. Kebebasan berpendapat, katanya, merupakan jantung demokrasi.

"Saat ini terjadi pergeseran terhadap mereka yang melakukan kritik terhadap pejabat negara dalam rangka perbaikan pelayanan publik justru dinilai pencemaran nama baik. Saya sebut neo Orde Baru,” ujarnya.

Lebih jauh Emerson berpendapat nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers untuk penanganan kasus seperti ini tidak berjalan dengan baik. Buktinya, ketika Emerson sendiri tersangkut kasus pencemaran nama baik, penyidik mengaku tidak tahu nota kesepahaman itu.

“Saat saya disidik, penyidik bilang tolong dong MoU-nya. Artinya kan tidak tahu ada MoU itu," ujarnya.

Emerson dijerat pasal pencemaran nama baik karena mengkritisi kinerja pemberantasan korupsi saat panitia seleksi calon pimpinan KPK bekerja memilih calon pimpinan KPK. Kritiknya dilaporkan dosen Unpad, Romli, ke Bareskrim Mabes Porli. Padahal, tujuan kritik untuk membantu pemerintah agar memilih anggota Pansel yang lebih baik.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono menilai penerapan pasal pencemaran nama baik sangat lentur lantaran tidak ada definisi yang tepat. Artinya, jika seseorang tidak suka dengan orang lain, hal itu bisa dipolisikan.

Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, AJI mencatat, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terbilang cepat dalam memidanakan seseorang. Ada total 33 kasus pencemaran nama baik dan hal itu masuk dalam ranah pidana sejak tahun 1999 hingga 2005.

"Orang yang menyatakan pendapat dan narasumber dikriminalkan, dan ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan pers. Sekarang masuk pada kriminalisasi narasumber,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, hal ini menjadi masalah yang serius bagi kebebasan berpendapat dan pers.

"Apa jadinya kalau narasumber tidak berani lagi menyatakan kritiknya. UU Pers sudah sangat kuat untuk menyelesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:01 WIB

Ini Kata Kapolri Soal Pasal Penghinaan Presiden

Ini Kata Kapolri Soal Pasal Penghinaan Presiden

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 17:26 WIB

Kontras: Jangan-jangan Jokowi Tak Tahu Pasal Penghinaan Presiden

Kontras: Jangan-jangan Jokowi Tak Tahu Pasal Penghinaan Presiden

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:31 WIB

ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter

ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 15:23 WIB

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers

News | Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:58 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×