Tolak Remisi Napi Korupsi, ICW Kirim Surat ke Jokowi

Suwarjono

Senin, 10 Agustus 2015 | 20:13 WIB
Tolak Remisi Napi Korupsi, ICW Kirim Surat ke Jokowi
Dana

Suara.com - Setiap memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh tanggal 17 Agustus 2015, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana di seluruh Tanah Air.

Remisi atau pengurangan masa hukuman ini dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi bervariasi, dengan maksimal yang diberikan 3 bulan.

Atas rencana remisi yang dilontarkan Kementerian Hukum dan HAM ini, Indonesian Corruption Wacth (ICW) menolak keinginan pemerintah yang akan memberikan remisi khususnya narapidana korupsi. Alasan ICW, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 pemberian remisi ke pelaku korupsi ada syarat yang harus dipenuhi.  “Syaratnya membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan,  membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai keputusan hakim pengadilan,” kata Adnan Topan Husodo.

Berikut surat ICW yang disampaikan ke Presiden Jokowi.

No : 246/SK/BP/VIII/2015

Jakarta, 10 Agustus 2015

Kepada,

Bapak Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Perihal: Penolakan Remisi Dasawarsa Kemerdekaan untuk Narapidana Korupsi

Dengan Hormat,

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada seluruh narapidana –termasuk perkara korupsi. Pemberian remisi ini didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan (Keppres 120/1955). Besaran remisi bervariasi namun maksimal yang diberikan adalah 3 bulan.

Berkaitan rencana tersebut, Kami berpendapat bahwa pemberian remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012).

Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi - kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian mengingat pemberantasan korupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Stadion Gedebage, Polisi Geledah Kantor PT Adhi Karya

Korupsi Stadion Gedebage, Polisi Geledah Kantor PT Adhi Karya

News | Rabu, 13 Mei 2015 | 21:56 WIB

Aksi Tandingan Massa Kontra KPK

Aksi Tandingan Massa Kontra KPK

News | Jum'at, 23 Januari 2015 | 23:27 WIB

Penembakan Aktivis Bangkalan, Polda Jatim Kirim Tim Jatanras

Penembakan Aktivis Bangkalan, Polda Jatim Kirim Tim Jatanras

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 18:30 WIB

Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Ditembak Orang Tak Dikenal

Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Ditembak Orang Tak Dikenal

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 12:29 WIB

Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Dibacok Preman

Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Dibacok Preman

News | Selasa, 23 Desember 2014 | 18:45 WIB

Terkini

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Bola | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun

Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc

Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan

Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook

Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:36 WIB

LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak

LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Bobol Gawang Juara Liga Europa, Arkhan Kaka Belajar dari Tyrone Mings dan Bintang Aston Villa

Bobol Gawang Juara Liga Europa, Arkhan Kaka Belajar dari Tyrone Mings dan Bintang Aston Villa

Bola | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Kapal Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Bawa 250 Penumpang

Kapal Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Bawa 250 Penumpang

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:29 WIB

×