Menurut kami, pemberian remisi kepada narapidana korupsi – yang tidak memenuhi ketentuan- di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan mencederai semangat peringatan hari kemerdekaan termasuk didalamnya merdeka dari korupsi.
Demikian permintaan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Hormat kami,
Adnan Topan Husodo
Koordinator
Tembusan
Menteri Hukum dan HAM