Tolak Remisi Napi Korupsi, ICW Kirim Surat ke Jokowi

Suwarjono | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2015 | 20:13 WIB
Tolak Remisi Napi Korupsi, ICW Kirim Surat ke Jokowi
Dana

Suara.com - Setiap memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh tanggal 17 Agustus 2015, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana di seluruh Tanah Air.

Remisi atau pengurangan masa hukuman ini dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi bervariasi, dengan maksimal yang diberikan 3 bulan.

Atas rencana remisi yang dilontarkan Kementerian Hukum dan HAM ini, Indonesian Corruption Wacth (ICW) menolak keinginan pemerintah yang akan memberikan remisi khususnya narapidana korupsi. Alasan ICW, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 pemberian remisi ke pelaku korupsi ada syarat yang harus dipenuhi.  “Syaratnya membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan,  membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai keputusan hakim pengadilan,” kata Adnan Topan Husodo.

Berikut surat ICW yang disampaikan ke Presiden Jokowi.

No : 246/SK/BP/VIII/2015

Jakarta, 10 Agustus 2015

Kepada,

Bapak Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Perihal: Penolakan Remisi Dasawarsa Kemerdekaan untuk Narapidana Korupsi

Dengan Hormat,

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada seluruh narapidana –termasuk perkara korupsi. Pemberian remisi ini didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan (Keppres 120/1955). Besaran remisi bervariasi namun maksimal yang diberikan adalah 3 bulan.

Berkaitan rencana tersebut, Kami berpendapat bahwa pemberian remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012).

Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi - kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian mengingat pemberantasan korupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Stadion Gedebage, Polisi Geledah Kantor PT Adhi Karya

Korupsi Stadion Gedebage, Polisi Geledah Kantor PT Adhi Karya

News | Rabu, 13 Mei 2015 | 21:56 WIB

Aksi Tandingan Massa Kontra KPK

Aksi Tandingan Massa Kontra KPK

News | Jum'at, 23 Januari 2015 | 23:27 WIB

Penembakan Aktivis Bangkalan, Polda Jatim Kirim Tim Jatanras

Penembakan Aktivis Bangkalan, Polda Jatim Kirim Tim Jatanras

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 18:30 WIB

Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Ditembak Orang Tak Dikenal

Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Ditembak Orang Tak Dikenal

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 12:29 WIB

Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Dibacok Preman

Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Dibacok Preman

News | Selasa, 23 Desember 2014 | 18:45 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB