UU Nomor 4/1997 Belum Menjamin Hak Penyandang Disabilitas

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 18 Agustus 2015 | 04:08 WIB
UU Nomor 4/1997 Belum Menjamin Hak Penyandang Disabilitas
Komisi VIII Dengarkan Curhat Penyandang Difabel

Suara.com - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang ada saat ini belum menjamin hak-hak kaum disabilitas.

"Saat ini Indonesia memang telah memiliki UU Nomor 4 Tahun 1997 untuk melindungi disabilitas, namun UU tersebu tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas," kata Presidium Nasional Penyandang Disabilitas Maulani Rotinsulu di Jakarta, Senin.

Berbicara dalam diskusi publik "Menanti Undang-Undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas" di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Maulani menuturkan UU Nomor 4 Tahun 1997 hanya mengakui hak atas pendidikan, pekerjaan dan penghidupan layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya.

UU tersebut juga mengatur bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan, hak yang sama untuk menumbuhkan bakat, kemampuan serta kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Akan tetapi, lanjut Maulani, UU tersebut tidak mengakui, mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas. Yaitu, hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.

Lalu hak untuk dapat mengakses pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, pengakuan atas persamaan di muka hukum, akses pada keadilan, berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan akses terhadap informasi.

Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari juga mengungkapkan hal yang senada. Dia mengatakan UU Penyandang Cacat tersebut juga tidak secara khusus mengatur dan melindungi hak perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.

Menurut Dian, perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas selama ini telah mengalami diskriminasi berlipat akibat konstruksi sosial yang menempatkan mereka sebagai objek dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.

"UU juga mengalami masalah dalam implementasinya, di samping banyaknya kebijakan, program dan pembangunan yang mengabaikan hak dan mendiskriminasi mereka. Indonesia juga tidak memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas," tutur Dian.

Karena berbagai kelemahan dalam aturan, implementasi dan konstruksi sosial, KPI mendesak agar DPR dan pemerintah membahas RUU Penyandang Disabilitas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mengesahkannya menjadi UU.

Hal itu dibutuhkan, karena Indonesia telah mengesahkan Konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas atau (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang termuat dalam resolusi PBB Nomor A/61/106 pada 13 Desember 2006, melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

"Kami meminta RUU Penyandang Disabilitas ini dibahas dan disahkan, karena kaum disabilitas telah lama menantikan UU yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi seluruh hak dan kebutuhan fundamentalnya," kata Dian menegaskan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUU Disabilitas Tengah Disiapkan di Baleg DPR

RUU Disabilitas Tengah Disiapkan di Baleg DPR

DPR | Senin, 10 Agustus 2015 | 21:10 WIB

Fasilitas Mudik Dinilai Belum Ramah Penyandang Disabilitas

Fasilitas Mudik Dinilai Belum Ramah Penyandang Disabilitas

| Jum'at, 10 Juli 2015 | 20:08 WIB

Perusahaan BUMN Diminta Rekrut Penyandang Disabilitas

Perusahaan BUMN Diminta Rekrut Penyandang Disabilitas

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2015 | 16:43 WIB

Banyak Anak Berkebutuhan Khusus Belum Dapatkan Akses Pendidikan

Banyak Anak Berkebutuhan Khusus Belum Dapatkan Akses Pendidikan

Lifestyle | Minggu, 14 Desember 2014 | 12:00 WIB

Terkini

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB