Eks Walkot Parepare Diduga Korupsi, Polda Sulsel Didesak Tetapkan Tersangka

Galih Prasetyo

Kamis, 03 Juli 2025 | 23:39 WIB
Eks Walkot Parepare Diduga Korupsi, Polda Sulsel Didesak Tetapkan Tersangka
Eks Walkot Parepare Diduga Terlibat Korupsi, Polda Sulsel Didesak Tetapkan Tersangka [Istimewa]

Suara.com - Dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dalam kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare tahun anggaran 2018 kembali mencuat.

Organisasi Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) yang meminta Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka baru.

Ketua Umum PSMP, Anshar Ilo, mendesak Polda Sulsel untuk tidak bermain-main dalam mengusut tuntas kasus yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk dugaan kuat keterlibatan Taufan Pawe selaku wali kota saat kejadian.

"Banyaknya kasus korupsi mandek yang tidak diproses hukum di Polda Sulsel harus jadi perhatian khusus. Jangan sampai ini merusak kepercayaan publik," ujar Anshar.

Empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu dr. Muh Yamin (mantan Kadinkes Parepare), bendahara Sandra, serta dua staf lain yakni Zahrial Djafar dan Jamaluddin. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal pengusutan aktor utama di balik kasus tersebut.

Menurut Anshar, Polda Sulsel harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani perkara ini. Jika tidak, PSMP akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolda Sulsel.

"Kalau memang tidak ada tindakan yang lebih serius, maka kami akan mengepung Polda Sulsel. Ini bukan main-main. Kami ingin keadilan ditegakkan," tegasnya.

Nama Taufan Pawe sendiri muncul dalam Putusan Mahkamah Agung No.2299.K/Pid.Sus/2021 tertanggal 1 September 2021. Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa eks Wali Kota Parepare diduga sebagai aktor intelektual di balik tindak pidana korupsi Dinkes Parepare.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh pengakuan mantan Kadinkes, Muhammad Yamin, yang mencantumkan nama Taufan Pawe dalam naskah pembelaannya. Hal ini dinilai sebagai petunjuk kuat untuk membuka kembali proses penyelidikan terhadap Taufan Pawe.

baca juga

Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Polda Sulsel terkait perkembangan penyidikan ataupun pemanggilan terhadap Taufan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:45 WIB

KPK Sebut Jalanan di Sumut Buruk Gegara Kadis PUPR Korupsi

KPK Sebut Jalanan di Sumut Buruk Gegara Kadis PUPR Korupsi

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:19 WIB

Pandangan Tegas Ustaz Khalid Basalamah Tentang Korupsi Sebelum Dipanggil KPK

Pandangan Tegas Ustaz Khalid Basalamah Tentang Korupsi Sebelum Dipanggil KPK

Entertainment | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:07 WIB

Kerugian Negara Mencapai Rp200 Triliun: Puluhan Korporasi Raksasa Dilaporkan ke Kejagung

Kerugian Negara Mencapai Rp200 Triliun: Puluhan Korporasi Raksasa Dilaporkan ke Kejagung

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 19:55 WIB

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara: Pleidoi Sudah 80 Persen Siap!

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara: Pleidoi Sudah 80 Persen Siap!

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 16:10 WIB

Terkini

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:46 WIB

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:43 WIB

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 18:42 WIB

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:38 WIB

Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang

Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang

News | Senin, 14 September 2026 | 18:37 WIB

Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 18:34 WIB

×