UU Nomor 4/1997 Belum Menjamin Hak Penyandang Disabilitas

Arsito Hidayatullah

Selasa, 18 Agustus 2015 | 04:08 WIB
UU Nomor 4/1997 Belum Menjamin Hak Penyandang Disabilitas
Komisi VIII Dengarkan Curhat Penyandang Difabel

Suara.com - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang ada saat ini belum menjamin hak-hak kaum disabilitas.

"Saat ini Indonesia memang telah memiliki UU Nomor 4 Tahun 1997 untuk melindungi disabilitas, namun UU tersebu tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas," kata Presidium Nasional Penyandang Disabilitas Maulani Rotinsulu di Jakarta, Senin.

Berbicara dalam diskusi publik "Menanti Undang-Undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas" di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Maulani menuturkan UU Nomor 4 Tahun 1997 hanya mengakui hak atas pendidikan, pekerjaan dan penghidupan layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya.

UU tersebut juga mengatur bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan, hak yang sama untuk menumbuhkan bakat, kemampuan serta kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Akan tetapi, lanjut Maulani, UU tersebut tidak mengakui, mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas. Yaitu, hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.

Lalu hak untuk dapat mengakses pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, pengakuan atas persamaan di muka hukum, akses pada keadilan, berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan akses terhadap informasi.

Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari juga mengungkapkan hal yang senada. Dia mengatakan UU Penyandang Cacat tersebut juga tidak secara khusus mengatur dan melindungi hak perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.

Menurut Dian, perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas selama ini telah mengalami diskriminasi berlipat akibat konstruksi sosial yang menempatkan mereka sebagai objek dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.

"UU juga mengalami masalah dalam implementasinya, di samping banyaknya kebijakan, program dan pembangunan yang mengabaikan hak dan mendiskriminasi mereka. Indonesia juga tidak memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas," tutur Dian.

Karena berbagai kelemahan dalam aturan, implementasi dan konstruksi sosial, KPI mendesak agar DPR dan pemerintah membahas RUU Penyandang Disabilitas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mengesahkannya menjadi UU.

Hal itu dibutuhkan, karena Indonesia telah mengesahkan Konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas atau (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang termuat dalam resolusi PBB Nomor A/61/106 pada 13 Desember 2006, melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

"Kami meminta RUU Penyandang Disabilitas ini dibahas dan disahkan, karena kaum disabilitas telah lama menantikan UU yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi seluruh hak dan kebutuhan fundamentalnya," kata Dian menegaskan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUU Disabilitas Tengah Disiapkan di Baleg DPR

RUU Disabilitas Tengah Disiapkan di Baleg DPR

DPR | Senin, 10 Agustus 2015 | 21:10 WIB

Fasilitas Mudik Dinilai Belum Ramah Penyandang Disabilitas

Fasilitas Mudik Dinilai Belum Ramah Penyandang Disabilitas

Ramadan | Jum'at, 10 Juli 2015 | 20:08 WIB

Perusahaan BUMN Diminta Rekrut Penyandang Disabilitas

Perusahaan BUMN Diminta Rekrut Penyandang Disabilitas

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2015 | 16:43 WIB

Banyak Anak Berkebutuhan Khusus Belum Dapatkan Akses Pendidikan

Banyak Anak Berkebutuhan Khusus Belum Dapatkan Akses Pendidikan

Lifestyle | Minggu, 14 Desember 2014 | 12:00 WIB

Terkini

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:31 WIB

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari

Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari

Bogor | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:25 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:22 WIB

Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan

Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:21 WIB

Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan

Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan

Health | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:14 WIB

×