Rasiyo Bantah Pernyataan KPU Tak Bisa Maju Pilkada Surabaya Lagi

Siswanto Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2015 | 20:29 WIB
Rasiyo Bantah Pernyataan KPU Tak Bisa Maju Pilkada Surabaya Lagi
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

"Berdasarkan ketentuan Rasiyo tidak tidak bisa mencalonkan lagi," katanya.

KPU Kota Surabaya telah melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa keduanya dikeluarkan oleh DPP PAN. Selain itu, dilakukan penelitian hasil perbaikan pada 29 Agustus 2015. Hasilnya, surat persetujuan yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 tidak identik.

Penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik, demikian pula dengan nomor seri materai.

Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.

"Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka tidak memenuhi syarat," katanya. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

REKOMENDASI

TERKINI