"Memang sudah ada pembicaraan antara pihak serikat pekerja dengan pengusaha dan menyerahkan beberapa tuntutan. Besok rencananya akan ada pertemuan lagi antara perusahaan dengan serikat pekerja. Serikat pekerja akan mengupayakan pesangon," kata Ishaq Nur Ghozali.
PT. Primissima merupakan salah satu bekas Badan Usaha Minik Negara yang dijual pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penjualan perusahaan bekas BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2013 tentang penjualan saham milik negara pada Perusahaan Persero Primissima.
Sedangkan Primissima sendiri merupakan sebuah perusahaan tekstil patungan atau gabungan antara pemerintah dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia. (Wita Ayodhyaputri)