Ketahui Cara Isi Pendataan Ulang PNS Elektronik

Rabu, 02 September 2015 | 16:43 WIB
Ketahui Cara Isi Pendataan Ulang PNS Elektronik
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan para CPNS (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata ulang PNS secara elektronik selama 1 September sampai 31 Desember 2015.

Metode tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah memutakhiran data pegawai secara berkala dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara.

Untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, ditetapkan peraturan kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang secara elektronik tahun 2015.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan saat ini jumlah PNS di Jakarta berjumlah 68.856 orang yang terdiri dari PNS 67.387 orang dan CPNS 1.469 orang.

"Tujuan E-PUPNS atau pendataan ulang PNS secara elektronik agar mendapatkan data PNS yang ril, akurat, secara nasional, pada umumnya dan di pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta pada khususnya," kata Agus di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Pendataan PNS diresmikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sambutan, Ahok mengatakan kalau sampai ada PNS yang belum terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

"Kalau dua bulan nggak ngisi emang kayaknya dilepas aja atau nggak mau ngisi, kalau sampai Desember nggak selesai berarti dia undurin diri," ujar Ahok.

"Dengan mengucap syukur kehadirat Tuhan YME, maka pendataan ulang PNS dengan sistem elektronik resmi kita luncurkan," Ahok menambahkan.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran ulang PNS:

1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.
2. Silakan klik pada icon “Daftar.”
3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari,” jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4. Jika benar, silakan masukan email aktif anda pada kolom isian email, lalu pilih lanjut.
5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman,” harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabannya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi.”
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses,” silakan klik “Cetak.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI