Polisi Ciduk PNS Calo yang Mengaku Sebagai Penyidik KPK

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2015 | 21:12 WIB
Polisi Ciduk PNS Calo yang Mengaku Sebagai Penyidik KPK
Ilustrasi borgol (shutterstock)

Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dewa Gede Kertiyasa (44), warga Jalan Tukad Sangsang, Blok 34, Nomor 5, Tabanan, Bali, diringkus oleh Polres Tabanan karena diduga telah melakukan penipuan.

 Lelaki  yang bekerja di bagian Tata Usaha SMAN 1 Marga ini di tangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 11.30 wita pada Selasa (18/8/2015).

Penangkapan Kertiyasa tersebut berdasarkan laporan empat warga yang merasa ditipu karena dijanjikan lulus menjadi PNS di Pemkab Tabanan. Para korban menyerahkan uang masing-masing sekitar Rp50 juta kepada Kertiyasa.

Saat dikomfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Tabanan Ajudan Komisaris Polisi,  I Nyoman Sukadana membenarkan adanya hal tersebut dan menjelaskan jika kasus itu terbongkar pada bulan Maret 2014 lalu, dimana sejumlah warga melaporkan penipuan yang dialami ke Polres Tabanan.

“Ada empat orang warga yang melapor dan menjelaskan jika yang bersangkutan berjanji mencarikan posisi PNS di Pemkab Tabanan dan harus menyerahkan dana sebesar Rp50 Juta per orang, “ katanya, di Polres Tabanan, Rabu (19/8/2015).

Menanggapi laporan keempat warga tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, namun Kertiyasa dikabarkan kabur ke Solo.

Ketika penyelidikan tengah berlangsung, ternyata Polres Tabanan kembali mendapatkan laporan terkait penggelapan mobil rental atas terlapor yang juga bernama I Dewa Gede Kertiyasa.

“Sekitar bulan Oktober 2014 kembali ada laporan penggelapan mobil rental yang juga dilakukan oleh terlapor. Dan setelah diselidiki ternyata mobil tersebut digadaikan di daerah Klungkung,” jelasnya.

Setelah pihaknya melakukan pengembangan ternyata Kertiyasa juga sempat terlibat pemerasan ke sejumlah sekolah di wilayah Denpasar. Dalam kasus itu, Kertiyasa dikatakan memeras korbannya dengan mengaku sebagai petugas KPK Gadungan.

“Saat itu terlapor mengaku menjadi anggota LP3 NKRI (Lembaga Pemantauan Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan meminta sumbangan ke sekolah-sekolah. Dan menjalani vonis selama satu tahun,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengetahui apakah ada korban lain atas tindak penipuan terlapor.

“Kami akan kembangkan terus kasus ini, apalagi terlapor sempat kabur ke Solo dan terindikasi disana juga melakukan tindak penipuan," pungkasnya. (Luh Wayanti)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI