Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan Front Pembela Islam ke Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2015).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP FPI Ja'far Shodiq, Ahok dilaporkan dalam tiga kasus dugaan korupsi.
"Pertama nilai penetapan penyertaan modal penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT. TJ BUMD Transjakarta senilai Rp1,6 triliun, kedua terkait pernyerahan Pemprov DKI berupa tanah 230 meter dan apartemen Rp8,5 miliar, ketiga pengadaan RS Sumber Waras yang dijual pihak lain sekarang diambil Pemprov DKI awalnya Rp15 juta sekarang Rp20 juta per meter," kata Ja'far di Polda Metro Jaya.
Menurut Ja'far ada penyimpangan dalam pembelian tanah di RS Sumber Waras.
Selain itu, menurut Ja'far, dalam proses pembelian ada penyimpangan, dimana awalnya tanah hanya dijual Rp15 juta per meter dan dibeli Pemprov DKI Rp20 juta per meter.
"Diduga yang Rp5 juta ini ada yang main kaki-kaki tangannya. Ujungnya duitnya masuk ke kas daerah, itu (Ahok) yang mulutnya comb***n yang bilangnya antikorupsi? Data kita diambil dari BPK. Kita sebagai warga Jakarta melaporkan ke Polda," kata Ja'far.
FPI ke Polda membawa data yaitu temuan Badan Pemeriksa Keuangan.