Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah adanya uang yang mengalir ke suaminya (alm) Muhammad Supari terkait korupsi di Kementerian Kesehatan. Bantahan tersebut disampaikan Siti saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006, Mulya A. Hasjmy.
Saat itu, hakim Sofi Aldy menanyakan apakah suami Siti pernah mendapat uang sebesar Rp118,365 juta dari perwakilan PT. Indofarma Global Medika Ary Gunawan.
"Saya rasa itu tidak mungkin," kata Siti di di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015)
Dalam dakwaan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A. Hasjmy mengatakan Muhammad Supari menerima uang dari korupsi pengadaan alkes dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
PT. IGM setelah melakukan pembayaran pekerjaan proyek tersebut, mengeluarkan uang Rp118,365 juta untuk Muhammad Supari untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama-sama dengan Ary Gunawan.
Siti Fadilah menuturkan suaminya merupakan sosok yang tidak pernah menggunakan fasilitas negara, meskipun Siti menjadi menteri. Bahkan, saat ikut perjalanan dinas Siti ke Jenewa, Muhammad Supari lebih memilih tidak menetap di KBRI bersama Siti.
Dari situ, Fadilah mengaku baru mengenal Ary Gunawan yang ikut rombongan suaminya. Mendengar pernyataan Siti, hakim pun balik bertanya.
"Ary Gunawan ikut suami, apa suami ikut rombongan IGM?" katanya.
"Enak saja. Almarhum suami saya itu sangat antik. Tidur pun nggak mau di KBRI," katanya.
Seperti diketahui, Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Siti sebagai tersangka.
Saat itu, hakim Sofi Aldy menanyakan apakah suami Siti pernah mendapat uang sebesar Rp118,365 juta dari perwakilan PT. Indofarma Global Medika Ary Gunawan.
"Saya rasa itu tidak mungkin," kata Siti di di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015)
Dalam dakwaan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A. Hasjmy mengatakan Muhammad Supari menerima uang dari korupsi pengadaan alkes dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
PT. IGM setelah melakukan pembayaran pekerjaan proyek tersebut, mengeluarkan uang Rp118,365 juta untuk Muhammad Supari untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama-sama dengan Ary Gunawan.
Siti Fadilah menuturkan suaminya merupakan sosok yang tidak pernah menggunakan fasilitas negara, meskipun Siti menjadi menteri. Bahkan, saat ikut perjalanan dinas Siti ke Jenewa, Muhammad Supari lebih memilih tidak menetap di KBRI bersama Siti.
Dari situ, Fadilah mengaku baru mengenal Ary Gunawan yang ikut rombongan suaminya. Mendengar pernyataan Siti, hakim pun balik bertanya.
"Ary Gunawan ikut suami, apa suami ikut rombongan IGM?" katanya.
"Enak saja. Almarhum suami saya itu sangat antik. Tidur pun nggak mau di KBRI," katanya.
Seperti diketahui, Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Siti sebagai tersangka.