Bantah Tunjuk Langsung, Siti Fadilah Akui Beri Rekomendasi

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 09 September 2015 | 16:17 WIB
Bantah Tunjuk Langsung, Siti Fadilah Akui Beri Rekomendasi
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung dengan terdakwa Mulya A. Hasjmy, Rabu (9/9/2015). Mulya merupakan bekas Sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Dalam kesaksian, Siti Fadilah dengan tegas membantah telah mengarahkan Mulya menunjuk langsung penyedia alat kesehatan dalam penanganan flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.

"Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh, tapi bukan menunjuk PT (perseroan terbatas)" kata Siti Fadilah menjawab pertanyaan JPU KPK Risna Ansyari di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Fadilah mengisahkan pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkannya menangani wabah flu burung. Siti membuat 44 pos rumah sakit untuk menangani pasien kasus flu burung. Setelah itu, Fadilah mengumpulkan semua staf di Kemenkes dalam rapat pimpinan terbatas untuk membahas perintah Presiden Yudhoyono.

Siti meminta Sekjen Menkes Syafii Ahmad mengajukan draft perusahaan penyedia alat kesehatan untuk dia tandatangani.

"Kemudian saya berikan ke sekjen, dikaji ke kepala keuangan dan baru dibuat draft ke saya dan saya tanda tangan kalau sudah ada paraf dari sekjen. Saya hanya setujui prosedurnya," katanya.

Siti juga menjelaskan dia tidak pernah bertemu langsung dengan Mulya A. Hasjmy dan menerima surat permohonan penunjukan langsung pihak ketiga pengadaan alkes. Sebab, Mulya merupakan eselon dua yang tidak memiliki akses langsung kepada menteri.

"Harus melalui eselon satu baru mengusulkan ke saya. Pak Syafii Ahmad adalah sekjen, eselon satu," katanya.

Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.

Dalam dakwaan, Hasjmy diarahkan Siti untuk menunjuk PT. Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan dalam pekerjaan pengadaan alkes tersebut. ‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Alkes Banten

KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Alkes Banten

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 11:10 WIB

Kasus Korupsi Ratu Atut, KPK Periksa Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia

Kasus Korupsi Ratu Atut, KPK Periksa Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia

News | Rabu, 30 April 2014 | 11:37 WIB

Siti Fadilah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Siti Fadilah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

News | Jum'at, 04 April 2014 | 18:05 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB