Bantah Tunjuk Langsung, Siti Fadilah Akui Beri Rekomendasi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 09 September 2015 | 16:17 WIB
Bantah Tunjuk Langsung, Siti Fadilah Akui Beri Rekomendasi
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung dengan terdakwa Mulya A. Hasjmy, Rabu (9/9/2015). Mulya merupakan bekas Sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Dalam kesaksian, Siti Fadilah dengan tegas membantah telah mengarahkan Mulya menunjuk langsung penyedia alat kesehatan dalam penanganan flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.

"Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh, tapi bukan menunjuk PT (perseroan terbatas)" kata Siti Fadilah menjawab pertanyaan JPU KPK Risna Ansyari di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Fadilah mengisahkan pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkannya menangani wabah flu burung. Siti membuat 44 pos rumah sakit untuk menangani pasien kasus flu burung. Setelah itu, Fadilah mengumpulkan semua staf di Kemenkes dalam rapat pimpinan terbatas untuk membahas perintah Presiden Yudhoyono.

Siti meminta Sekjen Menkes Syafii Ahmad mengajukan draft perusahaan penyedia alat kesehatan untuk dia tandatangani.

"Kemudian saya berikan ke sekjen, dikaji ke kepala keuangan dan baru dibuat draft ke saya dan saya tanda tangan kalau sudah ada paraf dari sekjen. Saya hanya setujui prosedurnya," katanya.

Siti juga menjelaskan dia tidak pernah bertemu langsung dengan Mulya A. Hasjmy dan menerima surat permohonan penunjukan langsung pihak ketiga pengadaan alkes. Sebab, Mulya merupakan eselon dua yang tidak memiliki akses langsung kepada menteri.

"Harus melalui eselon satu baru mengusulkan ke saya. Pak Syafii Ahmad adalah sekjen, eselon satu," katanya.

Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.

Dalam dakwaan, Hasjmy diarahkan Siti untuk menunjuk PT. Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan dalam pekerjaan pengadaan alkes tersebut. ‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Alkes Banten

KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Alkes Banten

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 11:10 WIB

Kasus Korupsi Ratu Atut, KPK Periksa Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia

Kasus Korupsi Ratu Atut, KPK Periksa Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia

News | Rabu, 30 April 2014 | 11:37 WIB

Siti Fadilah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Siti Fadilah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

News | Jum'at, 04 April 2014 | 18:05 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB