Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung dengan terdakwa Mulya A. Hasjmy, Rabu (9/9/2015). Mulya merupakan bekas Sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dalam kesaksian, Siti Fadilah dengan tegas membantah telah mengarahkan Mulya menunjuk langsung penyedia alat kesehatan dalam penanganan flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
"Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh, tapi bukan menunjuk PT (perseroan terbatas)" kata Siti Fadilah menjawab pertanyaan JPU KPK Risna Ansyari di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Fadilah mengisahkan pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkannya menangani wabah flu burung. Siti membuat 44 pos rumah sakit untuk menangani pasien kasus flu burung. Setelah itu, Fadilah mengumpulkan semua staf di Kemenkes dalam rapat pimpinan terbatas untuk membahas perintah Presiden Yudhoyono.
Siti meminta Sekjen Menkes Syafii Ahmad mengajukan draft perusahaan penyedia alat kesehatan untuk dia tandatangani.
"Kemudian saya berikan ke sekjen, dikaji ke kepala keuangan dan baru dibuat draft ke saya dan saya tanda tangan kalau sudah ada paraf dari sekjen. Saya hanya setujui prosedurnya," katanya.
Siti juga menjelaskan dia tidak pernah bertemu langsung dengan Mulya A. Hasjmy dan menerima surat permohonan penunjukan langsung pihak ketiga pengadaan alkes. Sebab, Mulya merupakan eselon dua yang tidak memiliki akses langsung kepada menteri.
"Harus melalui eselon satu baru mengusulkan ke saya. Pak Syafii Ahmad adalah sekjen, eselon satu," katanya.
Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.
Dalam dakwaan, Hasjmy diarahkan Siti untuk menunjuk PT. Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan dalam pekerjaan pengadaan alkes tersebut.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dalam kesaksian, Siti Fadilah dengan tegas membantah telah mengarahkan Mulya menunjuk langsung penyedia alat kesehatan dalam penanganan flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
"Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh, tapi bukan menunjuk PT (perseroan terbatas)" kata Siti Fadilah menjawab pertanyaan JPU KPK Risna Ansyari di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Fadilah mengisahkan pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkannya menangani wabah flu burung. Siti membuat 44 pos rumah sakit untuk menangani pasien kasus flu burung. Setelah itu, Fadilah mengumpulkan semua staf di Kemenkes dalam rapat pimpinan terbatas untuk membahas perintah Presiden Yudhoyono.
Siti meminta Sekjen Menkes Syafii Ahmad mengajukan draft perusahaan penyedia alat kesehatan untuk dia tandatangani.
"Kemudian saya berikan ke sekjen, dikaji ke kepala keuangan dan baru dibuat draft ke saya dan saya tanda tangan kalau sudah ada paraf dari sekjen. Saya hanya setujui prosedurnya," katanya.
Siti juga menjelaskan dia tidak pernah bertemu langsung dengan Mulya A. Hasjmy dan menerima surat permohonan penunjukan langsung pihak ketiga pengadaan alkes. Sebab, Mulya merupakan eselon dua yang tidak memiliki akses langsung kepada menteri.
"Harus melalui eselon satu baru mengusulkan ke saya. Pak Syafii Ahmad adalah sekjen, eselon satu," katanya.
Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.
Dalam dakwaan, Hasjmy diarahkan Siti untuk menunjuk PT. Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan dalam pekerjaan pengadaan alkes tersebut.