Bantah Tunjuk Langsung, Siti Fadilah Akui Beri Rekomendasi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 09 September 2015 | 16:17 WIB
Bantah Tunjuk Langsung, Siti Fadilah Akui Beri Rekomendasi
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung dengan terdakwa Mulya A. Hasjmy, Rabu (9/9/2015). Mulya merupakan bekas Sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Dalam kesaksian, Siti Fadilah dengan tegas membantah telah mengarahkan Mulya menunjuk langsung penyedia alat kesehatan dalam penanganan flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.

"Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh, tapi bukan menunjuk PT (perseroan terbatas)" kata Siti Fadilah menjawab pertanyaan JPU KPK Risna Ansyari di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Fadilah mengisahkan pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkannya menangani wabah flu burung. Siti membuat 44 pos rumah sakit untuk menangani pasien kasus flu burung. Setelah itu, Fadilah mengumpulkan semua staf di Kemenkes dalam rapat pimpinan terbatas untuk membahas perintah Presiden Yudhoyono.

Siti meminta Sekjen Menkes Syafii Ahmad mengajukan draft perusahaan penyedia alat kesehatan untuk dia tandatangani.

"Kemudian saya berikan ke sekjen, dikaji ke kepala keuangan dan baru dibuat draft ke saya dan saya tanda tangan kalau sudah ada paraf dari sekjen. Saya hanya setujui prosedurnya," katanya.

Siti juga menjelaskan dia tidak pernah bertemu langsung dengan Mulya A. Hasjmy dan menerima surat permohonan penunjukan langsung pihak ketiga pengadaan alkes. Sebab, Mulya merupakan eselon dua yang tidak memiliki akses langsung kepada menteri.

"Harus melalui eselon satu baru mengusulkan ke saya. Pak Syafii Ahmad adalah sekjen, eselon satu," katanya.

Mulya A. Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.

Dalam dakwaan, Hasjmy diarahkan Siti untuk menunjuk PT. Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan dalam pekerjaan pengadaan alkes tersebut. ‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Alkes Banten

KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Alkes Banten

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 11:10 WIB

Kasus Korupsi Ratu Atut, KPK Periksa Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia

Kasus Korupsi Ratu Atut, KPK Periksa Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia

News | Rabu, 30 April 2014 | 11:37 WIB

Siti Fadilah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Siti Fadilah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

News | Jum'at, 04 April 2014 | 18:05 WIB

Terkini

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

×