Bawaslu Minta Pemilih yang Menerima Suap Pilkada Dipidanakan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 10 September 2015 | 17:56 WIB
Bawaslu Minta Pemilih yang Menerima Suap Pilkada Dipidanakan
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. (Foto: bawaslu.go.id)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Kepolisian Indonesia mempidanakan pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang menerima suap dari calon kepala daerah. Mempolisikan pemilih itu menggunakan pasal 149 KUHP Pidana.

Dalam pasal 149 itu berbunyi:

Ayat 1: Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak beralasan dalam UU Pemilukada Serentak, larangan pemberian uang kepada pemilih dari pasangan calon tidak tegas. Aksi suap itu tidak dimasukkan dalam tindak pidana Pemilu.

"Akibatnya, karena tidak ada aturan pidana, secara otomatis bawaslu tidak punya kewenagan menindaklanjuti itu. Maka kami berpikir untuk mendorong polisi kenakan pasal 149 KUHP," jelas Nelson di sela-sela peluncuran buku 'Matamassa: Gerakan Pengawasan Pemilu Berbasis Teknologi' di Hotel Grand Cemara Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Dia menjelaskan itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan menakutkan kepada pemilih yang menerima uang dari pasangan calon di Pilkada. Namun Nelson meminta penggunaan pasal itu bukan semata-mata untuk mengkriminalisasi masyarakat.

"Ini dilakukan jangan sebagai ajang pencitraan untuk memperbanyak jumlah kasus. Karena tidak menutup kemungkinan kerabat dan saudara kita yang kena," jelasnya.

Menurut Nelson money politic dalam Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 lalu banyak dilakukan secara terang-terangan. Bahkan ini dianggap 'halal' dengan keluarnya jargon "ambil uangnya, jangan pilih orangnya".

"Ini akan kasus besar kalau uang yang diberikan itu adalah uang dari APBD atau dana desa yang dikorupsi," kata Nelson.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kepala BIN Jamin Pelaksanaan Pilkada Serentak Aman

Kepala BIN Jamin Pelaksanaan Pilkada Serentak Aman

News | Kamis, 10 September 2015 | 16:01 WIB

Anggota Komisi II Minta KPU dan Bawaslu Jangan Tabrak Aturan

Anggota Komisi II Minta KPU dan Bawaslu Jangan Tabrak Aturan

News | Rabu, 09 September 2015 | 12:06 WIB

LIPI: Persiapan Pilkada Serentak Banyak Kelemahan

LIPI: Persiapan Pilkada Serentak Banyak Kelemahan

News | Selasa, 08 September 2015 | 02:13 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Presiden PKS Konsolidasikan Kadernya

Jelang Pilkada Serentak, Presiden PKS Konsolidasikan Kadernya

News | Minggu, 06 September 2015 | 17:39 WIB

Demokrat Usung Rasiyo-Lucy sebagai Calon Lawan Risma-Wisnu

Demokrat Usung Rasiyo-Lucy sebagai Calon Lawan Risma-Wisnu

News | Minggu, 06 September 2015 | 15:31 WIB

Panwaslu Solo Usut Dugaan Politik Uang Pasangan Anung-Fajri

Panwaslu Solo Usut Dugaan Politik Uang Pasangan Anung-Fajri

News | Selasa, 01 September 2015 | 17:44 WIB

KPK Ajak Masyarakat Berani Lapor Calon Kepala Daerah Main Duit

KPK Ajak Masyarakat Berani Lapor Calon Kepala Daerah Main Duit

News | Senin, 31 Agustus 2015 | 18:47 WIB

KPK Harap Tak Ada Kepala Daerah yang Tertangkap Korupsi Lagi

KPK Harap Tak Ada Kepala Daerah yang Tertangkap Korupsi Lagi

News | Senin, 31 Agustus 2015 | 16:29 WIB

KPU Buka Pendaftaran Lagi di Tiga Daerah Ini

KPU Buka Pendaftaran Lagi di Tiga Daerah Ini

News | Minggu, 30 Agustus 2015 | 20:01 WIB

SBY Minta Para Calon Kepala Daerah Atasi Gejolak Ekonomi

SBY Minta Para Calon Kepala Daerah Atasi Gejolak Ekonomi

News | Minggu, 30 Agustus 2015 | 11:35 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB