Kronologi Pembunuhan Yoshimi Nishimura di Apartemen Tebet

Ruben Setiawan

Jum'at, 11 September 2015 | 18:21 WIB
Kronologi Pembunuhan Yoshimi Nishimura di Apartemen Tebet

Suara.com - MR, (25), tersangka pelaku pembunuhan terhadap WN Jepang, Yoshimi Nishimura, mengaku kepada polisi hanya ingin mencuri barang-barang milik Yoshimi Nishimura (korban).

"Saya hanya mengambil barang-barang milik korban saja," kata MR kepada polisi, Jum'at (11/9/2015).

Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang sendirian di kamar apartemennya.

"Korban meminta tolong kepada tersangka untuk membetulkan kunci kamarnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso.

Saat itu kunci pintu kamar korban rusak, dan korban langsung meminta tolong kepada tersangka untuk memperbaikinya.

"Karena korban memang sudah biasa minta tolong sama tersangka," ujar Eko.

Ternyata, tersangka memang sudah merencanakan kejahatannya tersebut. MR sendiri yang merusak kunci pintu kamar korban.

"Sebelum kejadian, korban sudah tiga kali melakukan perusakan lubang kunci kamar korban, tetapi tidak berhasil," sambung Eko.

"Jadi lubang kunci kamar korban memang sengaja dirusak oleh tersangka, dengan memasukan potongan kertas ke dalam lubang pintu kamar korban," tutur Eko.

Awalnya, tersangka berpura-pura tidak bisa memperbaiki kunci kamar korban dari luar kamar. Tersangka pun lalu masuk ke dalam kamar.

"Di situ korban langsung mematikan lampu dan memaksa korban agar segera menyerahkan barang-barang miliknya," kata Eko.

Akan tetapi, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong.

"Karena korban teriak, tersangka langsung memukul sampai berdarah dan mencekik korban dengan posisi kepala korban nempel dengan lantai, lalu korban tewas karena tidak bisa bernafas," terang Eko.

Setelah berhasil membunuh korban, tersangka langsung mengambil barang berharga milik korban dan membuka pakaian korban.

"Tersangka membuka baju korban dan memasukannya ke dalam plastik, agar supaya tidak ketahuan aksinya, karena banyak darah yang menempel pada baju korban," ujarnya.

Tersangka tidak hanya mengambil barang berharga korban. Ia juga mengambil uang korban.

"Uang yang berhasil dibawa tersangka Rp7 juta dan mata uang asing Rp19 juta," katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan atas kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dan dijerat pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Nur Habibie)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Ini Pernyataan Lengkap Jokowi soal Kecelakaan Crane di Mekah

2 Calhaj Indonesia Meninggal Karena Insiden Crane Jatuh di Mekah

Pascainsiden, Sejumlah Jamaah Haji Tunda Umrah Qudum

Polri Perketat Pengamanan Salat Idul Adha di Tolikara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Pembunuhan Yoshimi Akui Korban Sering Curhat Soal Kunci

Saksi Pembunuhan Yoshimi Akui Korban Sering Curhat Soal Kunci

News | Jum'at, 11 September 2015 | 19:36 WIB

Terkini

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:53 WIB

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:33 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:02 WIB