Sahrin: Akil Minta Rp6 M, Tapi Hanya Disanggupi Rp3 M

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 14 September 2015 | 13:50 WIB
Sahrin: Akil Minta Rp6 M, Tapi Hanya Disanggupi Rp3 M
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Bareskrim Polri (Antara)

Suara.com - Mantan pengacara Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua Sahrin Hamid, membenarkan informasi adanya pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hal itu disampaikan Sahrin ketika dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun 2011, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Sahrin mengungkapkan awalnya, (mantan) Ketua MK Akil Mochtar minta uang sebesar Rp6 miliar. Tapi hanya disanggupi Rusli sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan perkara pilkada Pulau Morotai yang saat itu tengah bersengketa di MK.

Sahrin yang merupakan bekas anggota komisi III DPR menambahkan pemberian uang awalnya diusulkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"Pada saat komunikasi itu (soal permintaan Akil Mochtar), memang susah menanggapi verbal. Ya intinya, kalau tidak salah ingat bahwa muncul angka Rp3 miliar (dari Rusli Sibua)," kata Sahrin saat menjawab pertanyaan salah satu Jaksa KPK.

Setelah itu, pemberian uang disepakati dengan cara transfer ke perusahaan milik isteri Akil, CV. Ratu Samangat.

"Saya sampaikan langsung ke Akil Mochtar. Waktu itu minta dianter ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samangat (milik istri Akil Mochtar)," kata Sahrin.

Sahrin mengaku saat itu dia tidak menyetujui jika Rusli menyuap Ketua MK. Pasalnya Sahrin yakin Rusli yang berduet dengan Weni R. Paraisu bakal menang.

Rusli sendiri sekarang sudah menjadi terdakwa kasus suap. Jaksa KPK mendakwa Rusli menyuap Akil sejumlah Rp2,89 milar untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai.

Perbuatan Rusli diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Sogok Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Sogok Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

News | Senin, 06 Juli 2015 | 11:59 WIB

Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ditetapkan Tersangka

Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ditetapkan Tersangka

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 17:38 WIB

Dituduh Coba Suap Akil, Ini Jawaban Bambang Widjojanto

Dituduh Coba Suap Akil, Ini Jawaban Bambang Widjojanto

News | Selasa, 24 Februari 2015 | 15:52 WIB

Kasasi Ditolak, Akil Mochtar: Masih Ada PK dan Grasi

Kasasi Ditolak, Akil Mochtar: Masih Ada PK dan Grasi

News | Selasa, 24 Februari 2015 | 07:19 WIB

Akil Mochtar Mengaku Ditawari Uang oleh BW

Akil Mochtar Mengaku Ditawari Uang oleh BW

News | Senin, 23 Februari 2015 | 21:54 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB