Lima PKL Yogya Digugat Pengusaha Rp1 M Digelar, Berakhir Deadlock

Siswanto

Senin, 14 September 2015 | 15:43 WIB
Lima PKL Yogya Digugat Pengusaha Rp1 M Digelar, Berakhir Deadlock
Lima PKL yang digugat Rp1 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan topo pepe di depan Keraton Yogyakarta, Minggu (13/9/2015) [suara.com/Wita Ayodhyaputri]

Suara.com - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima dengan agenda mediasi, Senin (14/9/2015). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Di persidangan, Eka Aryawan diwakili pengacara bernama Oncan Poerba. Kelima pedagang hadir semua. Mereka adalah Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni. Para pedagang didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Setelah membaca berkas gugatan serta surat kuasa dari kedua belah pihak yang berperkara, Prio meminta mereka melakukan mediasi. Prio meminta Sumedi memimpin jalannya mediasi. Tapi, mediasi tak menemukan titik temu.

Usai mediasi, Oncan Poerba mengatakan mediasi hari ini gagal.

"Mediasi hari ini gagal, karena tidak ada titik temu, jadi sidang akan dilanjutkan lagi hari senin besok," kata Oncan.

Kuasa hukum lima pedagang kaki lima, Rizky Fatahillah, juga mengatakan mediasi deadlock.

"Mediasi sudah dilakukan sejak tahun 2012 tapi tidak ada hasilnya, mediasi tadi hanya mengulang karena tidak ada tawaran yang baru. Kelima PKL masih menganggap bahwa tempat mereka berjualan tidak termasuk dalam surat kekancingan yang dipegang oleh Eka Aryawan," ujar Rizky Fatahillah.

Seperti diketahui, lima pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, dituding menduduki lahan milik Keraton Yogyakarta yang sudah dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan sejak tahun 2011.

Kelima pedagang mencari nafkah dengan usaha warung makan, bengkel, dan duplikat kunci.

Dalam gugatan, Eka meminta mereka meninggalkan lahan dan meminta pengadilan menghukum dengan membayar kompensasi Rp1 miliar.

Tanah Keraton yang dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan seluas 73 meter persegi. Dari total luas tanah itu, kelima pedagang dituduh memakai lahan seluas 28 meter persegi.

Secara terpisah, Keraton Yogyakarta yang diwakili tim hukum mengakui telah memberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan.

"Benar Keraton memberikan kekancingan pada Pak Eka, beliau mengajukan sejak tahun 2010 dan surat kekancingannya baru dikeluarkan tahun 2011 sebelum moratorium pemberian kekancingan," ujar Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegoro.

Nitinegoro menambahkan pemberian kekancingan seluas 73 meter tersebut lantaran tanah tersebut akan digunakan sebagai akses jalan.

"Tanah yang diberikan kekancingan itu karena dibelakangnya ada tanah milik Pak Eka yang akan dibangun, jadi Pak Eka mengajukan kekancingan tanah di depannya untuk akses jalan," kata Nitinegoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keraton Yogya akan Minta Penjelasan Pengusaha Penggugat PKL Rp1 M

Keraton Yogya akan Minta Penjelasan Pengusaha Penggugat PKL Rp1 M

News | Senin, 14 September 2015 | 14:05 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×