Lima PKL Yogya Digugat Pengusaha Rp1 M Digelar, Berakhir Deadlock

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 September 2015 | 15:43 WIB
Lima PKL Yogya Digugat Pengusaha Rp1 M Digelar, Berakhir Deadlock
Lima PKL yang digugat Rp1 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan topo pepe di depan Keraton Yogyakarta, Minggu (13/9/2015) [suara.com/Wita Ayodhyaputri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nitinegoro menambahkan pemberian surat kekancingan atas sebidang tanah tidak dapat diberikan pada dua orang sehingga siapa yang lebih dahulu mengajukan surat kekancingan akan diproses lebih dahulu.

Nitinegoro juga mengatakan surat berbahasa Belanda yang dimiliki oleh para pedagang kaki lima sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan dalam surat tersebut ternyata isinya hanya menegaskan bahwa tanah milik Keraton Yogyakarta.

"Ternyata surat yang berbahasa Belanda tahun 32 itu hanya menjelaskan kalau tanah itu punya Keraton dan bukan menjelaskan tentang pemberian ijin," kata Nitinegoro.

Tapi agar persoalan menjadi lebih jelas, Keraton Yogyakarta berencana meminta klarifikasi kepada Eka Aryawan.

"Karena kasusnya sudah masuk ranah peradilan, jadi ini bukan wewenang Keraton untuk mediasi karena nanti di Pengadilan kan akan ada mediasi juga tapi ini tanggung jawab moral dari Keraton jadi akan kami mintai klarifikasi," kata Nitinegoro. (Wita Ayodhyaputri)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI