Perusahaan Asing yang Ikut Bakar Hutan Masih Diselidiki

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 September 2015 | 17:17 WIB
Perusahaan Asing yang Ikut Bakar Hutan Masih Diselidiki
Kebakaran hutan [Antara]

"Pemerintah kehilangan kewibawaannya sekarang, karena tidak berjalan sistem kontrolnya. Seharusnya, dinas pertanian dan kehutanan di kabupaten dan provinsi harus bekerja 24 jam," kata Herman.

Sebelumnya, Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah menuntut secara perdata dan pidana perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Gugatan perdata dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kasus pidananya ditangani Polri. [Nur Habibie]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI