"Pemerintah kehilangan kewibawaannya sekarang, karena tidak berjalan sistem kontrolnya. Seharusnya, dinas pertanian dan kehutanan di kabupaten dan provinsi harus bekerja 24 jam," kata Herman.
Sebelumnya, Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah menuntut secara perdata dan pidana perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Gugatan perdata dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kasus pidananya ditangani Polri. [Nur Habibie]