Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Herman Hidayat menilai tuntutan pencabutan izin perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sudah terlambat. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi bahaya laten karena terus saban tahun.
"Ancaman pidana dan dicabut izin terhadap perusahaan yang terlibat, ini sebenarnya sudah terlambat, pemerintah daerah sudah mengalami kerugian ekonomi dan ekologi," kata Herman di gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Dia menilai pemerintah sudah kehilangan kewibawaan.
Walau begitu, Herman menyarankan Kementerian Kehutanan untuk mengatur fungsi hutan dengan mengoptimalkan daerah tempat hutan berada, khususnya dinas kehutanan.
"Pemerintah kehilangan kewibawaannya sekarang, karena tidak berjalan sistem kontrolnya. Seharusnya, dinas pertanian dan kehutanan di kabupaten dan provinsi harus bekerja 24 jam," kata Herman.
Sebelumnya, Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah menuntut secara perdata dan pidana perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Gugatan perdata dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kasus pidananya ditangani Polri.
"Ancaman pidana dan dicabut izin terhadap perusahaan yang terlibat, ini sebenarnya sudah terlambat, pemerintah daerah sudah mengalami kerugian ekonomi dan ekologi," kata Herman di gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Dia menilai pemerintah sudah kehilangan kewibawaan.
Walau begitu, Herman menyarankan Kementerian Kehutanan untuk mengatur fungsi hutan dengan mengoptimalkan daerah tempat hutan berada, khususnya dinas kehutanan.
"Pemerintah kehilangan kewibawaannya sekarang, karena tidak berjalan sistem kontrolnya. Seharusnya, dinas pertanian dan kehutanan di kabupaten dan provinsi harus bekerja 24 jam," kata Herman.
Sebelumnya, Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah menuntut secara perdata dan pidana perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Gugatan perdata dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kasus pidananya ditangani Polri.