Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Jum'at, 18 September 2015 | 11:28 WIB
Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumannya tiba di Bareskrim Polri, (18/9). (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (18/9/2015) terkait pelimpahan berkas perkara kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara kasus dugaan mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi yang menyeret Bambang sudah dinyatakan lengkap (P21).

‎Bambang yang mengenakan kemeja lengan pendek warna putih tiba di Kantor Bareskrim pukul 10.30 WIB. Ia didampingi sejumlah anggota kuasa hukumnya, seperti Abdul Fikar Hajar, Muji Kartika Rahayu, Asfinawati dan beberapa lainnya.

Bambang mengaku memenuhi panggilan penyidik untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya kan penegak hukum, jadi saya menghormati panggilan ini. Itu sebabnya kalau dipanggil saya datang, selebihnya saya serahkan kepada lawyer saya," kata Bambang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa dirinya telah meminta penyidik untuk segera melakukan pelimpahan tahap dua, karena berkas perkara mereka sudah lama dinyatakan lengkap (P21).

"Iya, karena sudah P21 (berkas lengkap) segera diserahkan ke Kejaksaan," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).

Badrodin menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini harus segera dilakukan agar perkara kedua mendapatkan kepastian hukum.

"Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaan, kasusnya jadi gantung. Kasus ini jangan digantungkan. Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan," terangnya.

Seperti diketahui, Bambang diperkarakan dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini diungkap saat Bambang, yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK aktif bersama pimpinan lainnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI