Saat Dibawa ke Kejaksaan, Bambang Widjojanto Cuma Lempar Senyum

Jum'at, 18 September 2015 | 12:32 WIB
Saat Dibawa ke Kejaksaan, Bambang Widjojanto Cuma Lempar Senyum
Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumannya tiba di Bareskrim Polri, (18/9). (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke kejaksaan, Jumat (8/9/2015) siang.

Selesai dari gedung Bareskrim Polri untuk dibawa ke kejaksaan, Bambang tak banyak mengeluarkan kata.

‎Ia hanya melempar senyum saat akan masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke kejaksaan.

Kasus yang menjadikan Bambang tersangka ialah dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. 

Pengacara Bambang, Lelyana Santosa, menuturkan ketika dipanggil Bareskrim tadi, kliennya hanya ditanya soal kesehatan.

"Tadi kami cepat-cepat karena hari Jumat (Salat Jumat). ‎Tadi hanya memastikan kondisi kesehatannya saja, administrasinya nanti di Kejari Jakarta Pusat," katanya.

Lelyana mengatakan tidak ada pembicaraan soal kemungkinan Bambang ditahan kejaksaan atau tidak.

"Ini hanya penyerahan (berkas) saja," katanya.

Kehadiran Bambang di Bareskrim tadi berlangsung singkat, dari jam 10.35 WIB sampai jam 10.55 WIB. Bambang keluar dari kantor Bareskrim dikawal penyidik.

Selanjutnya, Bambang dimasukkan ke dalam mobil penyidik Bareskrim merek Nissan Serena nomor polisi B 1595 QH‎ warna silver.

Dia duduk di kursi paling belakang, diapit penyidik Bareskrim dan seorang petugas Provost Mabes Polri.

Ia dibawa ke ‎Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti untuk selanjutnya naik ke tahap penuntutan.

Tadi, Bambang mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia siap ditahan kejaksaan.

"Apapun yang menjadi risiko dari sebuah proses itu akan saya hadapi," kata Bambang ketika baru tiba di Bareskrim.

Pengacara Bambang, Abdul Fickar Hajar, mengatakan meskipun kliennya pimpinan nonaktif KPK, dia tetap menghormati proses hukum.

"Sepenuhnya akan menghormati," ujar Fickar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI