Perusahaan Pembakar Hutan Bisa Dijerat UU Pencucian Uang

Suwarjono | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 21 September 2015 | 05:47 WIB
Perusahaan Pembakar Hutan Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Kebakaran Hutan Semakin meluas

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta agar Kepolisian juga menjerat perusahaan sebagai aktor pembakaran hutan dan lahan dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya saat ini, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan itu hanya diancam dengan tiga undang-undang, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu mengatakan, korporasi itu harus dijerat dengan undang-undang pencucian uang karena ada indikasi mereka mendapatkan izin lahan konsesi tersebut dengan menyuap sejumlah stake holder dan Kepala Daerah.

"Perusahaan aktor pembakaran itu juga harus dijerat dengan UU TPPU. Karena mereka untuk dapat izin dengan cara beri uang pelicin terhadap kepala daerah, ada indikasi korupsi dalam perizinan konsesi lahan tersebut," kata Muhnur dalam konfrensi pers di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara No 14 Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015).‎

‎Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian Walhi hampir semua titik api pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan berada di lahan konsesi perusahaan. Semua lahan konsesi perusahaan itu perizinannya oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten.

"Rata-rata titik api itu terletak di lahan konsesi perusahaan. Wilayah konsesi itu adalah tanggung jawab Bupati," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten juga tidak pernah mengaudit perizinan lahan konsesi perusahaan tersebut. Meski kebakaran hutan dan lahan telah terjadi hampir setiap tahu, Pemerintah Daerah tak pernah melakukan evaluasi dan mengidentifikasi wilayah rawan kebakaran. Sehingga hal itu dibiarkan terjadi dan masyarakat jadi korbannya.

"Mereka (pemerintah daerah) juga tidak pernah melakukan identifikasi daerah rawan kebakaran.‎ Celakanya itu terjadi berpuluh-puluh tahun," ungkapnya.

Dia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kejahatan luar biasa, sehingga harus ditangani secara luar biasa juga dengan penindakan hukum yang tegas.

"Ini adalah kejahatan luar biasa," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diam-diam Gugat Grup Sinar Mas, Pemerintah Dicurigai Tak Serius

Diam-diam Gugat Grup Sinar Mas, Pemerintah Dicurigai Tak Serius

News | Minggu, 20 September 2015 | 18:15 WIB

Penurunan Emisi Karbon 2030 Tercapai Jika Indonesia Lakukan Ini

Penurunan Emisi Karbon 2030 Tercapai Jika Indonesia Lakukan Ini

News | Minggu, 20 September 2015 | 14:14 WIB

Ada Aturan Penghambat Penanggulangan Kebakaran Hutan

Ada Aturan Penghambat Penanggulangan Kebakaran Hutan

News | Minggu, 20 September 2015 | 12:56 WIB

Kabut Asap Ganggu Pembuatan Rekayasa Hujan di Jambi

Kabut Asap Ganggu Pembuatan Rekayasa Hujan di Jambi

News | Minggu, 20 September 2015 | 12:47 WIB

Pakar: El Nino Sekarang Sekuat Tahun 1997

Pakar: El Nino Sekarang Sekuat Tahun 1997

News | Minggu, 20 September 2015 | 09:54 WIB

Petugas Kesehatan Beri Obat Kedaluwarsa pada Korban Kabut Asap

Petugas Kesehatan Beri Obat Kedaluwarsa pada Korban Kabut Asap

Health | Minggu, 20 September 2015 | 06:11 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB