Ada Aturan Penghambat Penanggulangan Kebakaran Hutan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Minggu, 20 September 2015 | 12:56 WIB
Ada Aturan Penghambat Penanggulangan Kebakaran Hutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui masih ada aturan hukum kontraproduktif yang perlu dikaji secara mendalam. Karena menghambat upaya penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.

Aturan tersebut berkaitan dengan diperbolehkannya warga membuka lahan dengan cara membakar yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sebetulnya itu yang saya dan Komisi IV DPR harus kita betul-betul kaji. Di dunia kita mengenal budaya 'slash and burn' atau tebas dan bakar, konsep masyarakat nomaden dari masyarakat zaman dulu dan sangat tradisional. Kalau itu kita serta merta katakan dengan hitam-putih bahwa itu tidak beres, ganti lagi regulasinya tanpa kajian, itu akan cukup rawan apalagi itu menyangkut keperluan masyarakat yang banyak, masyarakat kecil," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Antara saat memantau Posko Darurat Asap Riau di Pekanbaru, Minggu (20/9/2015).

Dalam UU No.32/2009 sebenarnya ada syarat yang berlaku untuk warga membuka lahan dengan membakar. Di antaranya seperti membuat desainnya agar tidak melebihi dua hektare, mempersiapkan sekat api dan selama pembakaran harus dalam pengawasan.

Meski begitu, ia mengakui perlu ada kajian mengenai insentif dan disinsentif untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, terutama disinsentif terhadap korporasi dan badan hukum lainnya yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

Siti Nurbaya juga menyinggung perlu adanya kajian lebih dalam untuk mengevaluasi aturan terkait masalah sengketa lahan antara sesama perusahaan dan warga tempatan karena sering terjadi kebakaran di lahan yang bersengketa.

"Dari dulu kelemahannya setelah perusahaan dapat izin tak ada pengawasan, tidak ada supervisi, padahal di ketentuan itu juga ada untuk bermitra bersama masyarakat hingga luasan sekitar 20 persen dari konsesi yang diberikan. Kalau konsepnya dari awal praktiknya dilakukan dengan baik, hal itu tidak akan terjadi," ujar Siti Nurbaya.

Ia mengatakan perlu ada kajian untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem interaksi antara perusahaan dan warga tempatan dan supervisinya. Ini untuk mengatur apabila lahan yang terbakar akan diambilalih oleh negara, maka kementerian juga harus mempersiapkan lebih banyak sumber daya manusia untuk mengawasi lahan tersebut agar tidak kembali terbakar.

"Misalkan lahan yang rusak kita kumpulkan untuk kembali ke negara. Berarti saya harus menurunkan petugas-petugas dari daerah lain yang kurang produktif untuk ke mari (Riau)," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi meminta pemerintah agar memberi kesempatan kepada perusahaan yang diduga telah lalai menjaga konsesinya untuk menunjukkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

"Perusahaan memiliki standar prosedur operasi serta kebijakan dalam pencegahan kebakaran lahan. Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan," kata Purwadi.

Dia juga menekankan pentingnya revisi UU No.32 tahun 2009, termasuk menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya seperti peraturan daerah yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi.

"Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran," katanya.

Selain itu, Purwadi juga berharap pemerintah bisa meningkatkan kepastian lahan dan mendorong penyelesaian lahan-lahan sengketa. Sengketa lahan tersebut antar perusahaan, warga dengan perusahaan, ataupun warga dengan warga, karena lahan sengketa menjadi wilayah yang kerap menjadi awal munculnya api yang berimbas pada kebakaran di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola perusahaan.

"Biasanya lahan yang disengketakan ini sengaja dibakar oleh oknum," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabut Asap Ganggu Pembuatan Rekayasa Hujan di Jambi

Kabut Asap Ganggu Pembuatan Rekayasa Hujan di Jambi

News | Minggu, 20 September 2015 | 12:47 WIB

Warga Batam Salat Minta Hujan

Warga Batam Salat Minta Hujan

News | Minggu, 20 September 2015 | 10:39 WIB

Pakar: El Nino Sekarang Sekuat Tahun 1997

Pakar: El Nino Sekarang Sekuat Tahun 1997

News | Minggu, 20 September 2015 | 09:54 WIB

Ada Lima Titik Api di Bengkulu Tengah

Ada Lima Titik Api di Bengkulu Tengah

News | Minggu, 20 September 2015 | 09:34 WIB

Sabtu Malam, Palembang Diguyur Hujan Deras

Sabtu Malam, Palembang Diguyur Hujan Deras

News | Minggu, 20 September 2015 | 03:09 WIB

Kemenkes Bantu Riau Tiga Juta Ton Makanan

Kemenkes Bantu Riau Tiga Juta Ton Makanan

Health | Minggu, 20 September 2015 | 01:17 WIB

Kabut Asap Landa Banda Aceh, Warga Sesak Napas

Kabut Asap Landa Banda Aceh, Warga Sesak Napas

News | Sabtu, 19 September 2015 | 23:36 WIB

Kabut Asap Sebabkan Penurunan Jumlah Penerbangan

Kabut Asap Sebabkan Penurunan Jumlah Penerbangan

News | Sabtu, 19 September 2015 | 18:17 WIB

Terkini

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB