Soal Tunjangan DPR, Menkeu Sebut Hanya Setujui Batas Makasimal

Laban Laisila, Bagus Santosa

Senin, 21 September 2015 | 23:30 WIB
Soal Tunjangan DPR, Menkeu Sebut Hanya Setujui Batas Makasimal
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro didampingi jajaran kementerian menggelar jumpa pers terkait RAPBN-P 2015 di Jakarta, Selasa (17/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 ditujukan untuk mengetahui batas maksimal kenaikan tunjungan DPR.

Menurutnya, dipakai atau tidak SK itu untuk acuan kenaikan tunjangan DPR, diserahkan kepada DPR sebagai pengguna anggaran.

"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau nggak. Naik atau nggak, pengguna anggaran yang menentukan," kata Bambang di DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Anggaran ini pun menjadi sorotan publik dan membuat sejumlah fraksi menolak tambahan tunjangan ini. Menkeu, tambahnya, tidak berhak untuk mencabut surat yang menjadi acuan kenaikan tunjangan itu.

"Nggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja nggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang.

Diketahui, pada 9 Juli 2015 Bambang meneken Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Keputusan ini mengatur besaran tunjangan anggota dewan untuk pada 2015 mendatang.

Berikut isi keputusan tersebut:

1). Tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.600.000 diusulkan menjadi Rp 11.100.000 dan disetujui Rp 6.690.000. Untuk wakil ketua dari Rp 6.400.000 menjadi Rp 10.750.000 disetujui Rp 6.450.000. Untuk anggota dari Rp 5.500.000 menjadi Rp 9.300.000 disetujui Rp 5.580.000.

2). Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi dari Rp 16.400.000 diusulkan menjadi Rp 18.700.000 dan disetujui Rp 16.468.000. Untuk wakil ketua dari Rp 16.000.000 menjadi Rp 18.192.000 disetujui Rp 16.009.000. Anggota dari Rp 15.500.000 menjadi Rp 17.675.000 disetujui Rp 15.554.000.

3). Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan Rp 5.200.000 menjadi Rp 7.000.000 disetujui Rp 5.250.000. Untuk wakil ketua komisi/badan dari Rp 4.500.000 menjadi Rp 6.000.000 disetujui Rp 4.500.000. Untuk anggota dari Rp 3.700.000 menjadi Rp 5.000.000 disetujui Rp 3.750.000.

4). Bantuan langganan listrik diusulkan Rp 5.000.000 disetujui Rp 3.500.000, dan tunjangan telepon Rp 6.000.000 disetujui Rp 4.200.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota PDIP Desak Menkeu Batalkan SK Kenaikan Tunjangan DPR

Anggota PDIP Desak Menkeu Batalkan SK Kenaikan Tunjangan DPR

Bisnis | Senin, 21 September 2015 | 18:46 WIB

Ruhut Minta DPR Contoh Jokowi Tolak Kenaikan Gaji

Ruhut Minta DPR Contoh Jokowi Tolak Kenaikan Gaji

News | Senin, 21 September 2015 | 18:37 WIB

Kenaikan Duit Tunjangan Anggota Dewan di Tangan DPR Sendiri

Kenaikan Duit Tunjangan Anggota Dewan di Tangan DPR Sendiri

Bisnis | Senin, 21 September 2015 | 18:12 WIB

Perlu UU untuk Atur Standarisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN

Perlu UU untuk Atur Standarisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN

DPR | Senin, 21 September 2015 | 14:58 WIB

Terkini

Transformasi Menawan Van Ness Wu di Usia 48: Makin Matang dan Berkelas

Transformasi Menawan Van Ness Wu di Usia 48: Makin Matang dan Berkelas

Entertainment | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:32 WIB

BRI Private dan Prioritas Hadirkan Layanan Kesehatan Eksklusif, dari MCU hingga Genomics

BRI Private dan Prioritas Hadirkan Layanan Kesehatan Eksklusif, dari MCU hingga Genomics

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Film Takopi's Original Sin Rilis Cuplikan Adegan Baru, Tele Isi Lagu Tema

Film Takopi's Original Sin Rilis Cuplikan Adegan Baru, Tele Isi Lagu Tema

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Prabowo Dinilai Sukses Perkuat Sektor Pangan, Tapi Harga Masih Belum Terjangkau

Prabowo Dinilai Sukses Perkuat Sektor Pangan, Tapi Harga Masih Belum Terjangkau

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Ahmad Luthfi Optimistis Investasi Jateng Tembus Rp110 triliun pada Akhir 2026

Ahmad Luthfi Optimistis Investasi Jateng Tembus Rp110 triliun pada Akhir 2026

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Pengujian Euro NCAP Ungkap Pentingnya Tombol Fisik pada Kendaraan

Pengujian Euro NCAP Ungkap Pentingnya Tombol Fisik pada Kendaraan

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Dilaporkan Mama Sinta soal Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Bakal Diperiksa Polisi

Dilaporkan Mama Sinta soal Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Bakal Diperiksa Polisi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:14 WIB

ASDP Kawal Maksimal Klaim Asuransi dan Penggantian Kerugian Korban Kebakaran KMP Batumandi

ASDP Kawal Maksimal Klaim Asuransi dan Penggantian Kerugian Korban Kebakaran KMP Batumandi

Banten | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free

Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur

Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur

Bali | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:07 WIB

×