Soal Tunjangan DPR, Menkeu Sebut Hanya Setujui Batas Makasimal

Laban Laisila | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 21 September 2015 | 23:30 WIB
Soal Tunjangan DPR, Menkeu Sebut Hanya Setujui Batas Makasimal
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro didampingi jajaran kementerian menggelar jumpa pers terkait RAPBN-P 2015 di Jakarta, Selasa (17/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 ditujukan untuk mengetahui batas maksimal kenaikan tunjungan DPR.

Menurutnya, dipakai atau tidak SK itu untuk acuan kenaikan tunjangan DPR, diserahkan kepada DPR sebagai pengguna anggaran.

"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau nggak. Naik atau nggak, pengguna anggaran yang menentukan," kata Bambang di DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Anggaran ini pun menjadi sorotan publik dan membuat sejumlah fraksi menolak tambahan tunjangan ini. Menkeu, tambahnya, tidak berhak untuk mencabut surat yang menjadi acuan kenaikan tunjangan itu.

"Nggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja nggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang.

Diketahui, pada 9 Juli 2015 Bambang meneken Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Keputusan ini mengatur besaran tunjangan anggota dewan untuk pada 2015 mendatang.

Berikut isi keputusan tersebut:

1). Tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.600.000 diusulkan menjadi Rp 11.100.000 dan disetujui Rp 6.690.000. Untuk wakil ketua dari Rp 6.400.000 menjadi Rp 10.750.000 disetujui Rp 6.450.000. Untuk anggota dari Rp 5.500.000 menjadi Rp 9.300.000 disetujui Rp 5.580.000.

2). Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi dari Rp 16.400.000 diusulkan menjadi Rp 18.700.000 dan disetujui Rp 16.468.000. Untuk wakil ketua dari Rp 16.000.000 menjadi Rp 18.192.000 disetujui Rp 16.009.000. Anggota dari Rp 15.500.000 menjadi Rp 17.675.000 disetujui Rp 15.554.000.

3). Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan Rp 5.200.000 menjadi Rp 7.000.000 disetujui Rp 5.250.000. Untuk wakil ketua komisi/badan dari Rp 4.500.000 menjadi Rp 6.000.000 disetujui Rp 4.500.000. Untuk anggota dari Rp 3.700.000 menjadi Rp 5.000.000 disetujui Rp 3.750.000.

4). Bantuan langganan listrik diusulkan Rp 5.000.000 disetujui Rp 3.500.000, dan tunjangan telepon Rp 6.000.000 disetujui Rp 4.200.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota PDIP Desak Menkeu Batalkan SK Kenaikan Tunjangan DPR

Anggota PDIP Desak Menkeu Batalkan SK Kenaikan Tunjangan DPR

Bisnis | Senin, 21 September 2015 | 18:46 WIB

Ruhut Minta DPR Contoh Jokowi Tolak Kenaikan Gaji

Ruhut Minta DPR Contoh Jokowi Tolak Kenaikan Gaji

News | Senin, 21 September 2015 | 18:37 WIB

Kenaikan Duit Tunjangan Anggota Dewan di Tangan DPR Sendiri

Kenaikan Duit Tunjangan Anggota Dewan di Tangan DPR Sendiri

Bisnis | Senin, 21 September 2015 | 18:12 WIB

Perlu UU untuk Atur Standarisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN

Perlu UU untuk Atur Standarisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN

DPR | Senin, 21 September 2015 | 14:58 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB