Permohonan Dikabulkan, DPD Koordinasi dengan Presiden dan DPR

Selasa, 22 September 2015 | 18:18 WIB
Permohonan Dikabulkan, DPD Koordinasi dengan Presiden dan DPR
Irman Gusman [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPD Irman Gusman berencana untuk berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan DPR menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut senator asal Sumatera Barat koordinasi penting dilakukan karena MK telah memutuskan pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, termasuk hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

‎"Tentu dengan ada putusan ini, kami segera mengadakan rapat koordinasi dengan Presiden dan DPR," kata Irman usai sidang uji materi di gedung MK, Selasa (22/9/2015).

Selain itu, kata Irman, DPD juga akan mengajukan judicial review ke MK untuk menanyakan kembali kewenangan DPD. Pengajuan ini merupakan buntut dari pembahasan RUU MD3 yang sebelumnya tidak mengikutsertakan DPD.

"Makanya kami mengajukan judicial review (uji materi), karena (RUU MD3) prosesnya tidak transparan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI