Tiga Dakwaan Sekaligus untuk Jero Wacik

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 22 September 2015 | 19:27 WIB
Tiga Dakwaan Sekaligus untuk Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9). (Suara.com/Oke Atamaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Jero Wacik atas perkara dugaan korupsi pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Dalam sidang tersebut, mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK dengan tiga dakwaan sekaligus.

Pertama, Jero didakwa merugikan negara karena melakukan tindakan pemerasan dalam bentuk dengan meningkatkan besaran Dana Operasional Menteri di Kemenbudpar. Hasil dari pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 Jero Wacik meminta Dana Operasional Menteri untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yaitu memperkaya diri sendiri," kata Jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

"Sejumlah Rp7.337.528.802 untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan keluarga terdakwa sebanyak Rp1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149," Dody menambahkan.

Kedua, Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buah mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan sejumlah Rp10.38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

"Jero Wacik selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014, pada bulaj november 2011-Juli 2013 melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp10,381 M untuk keperluan pribadi terdakwa. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah/janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dody.

Ketiga, Jero Wacik didakwa menerima hadiah terkait jabatan sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174.

"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa tanggal 24 april 2012 di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jaksel sejumlah Rp349.065.174, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena jabatannya sebagai menteri ESDM yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral di pemerintahan," kata Dody.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik

Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:23 WIB

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara Dari Koruptor Jero Wacik

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara Dari Koruptor Jero Wacik

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:10 WIB

4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!

4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:08 WIB

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:07 WIB

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:02 WIB

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Batam | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:56 WIB

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:48 WIB

×