Periksa DPR Izin Presiden, Surprise Buat Anggota Dewan

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 23 September 2015 | 15:35 WIB
Periksa DPR Izin Presiden, Surprise Buat Anggota Dewan
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan aparat penegak hukum harus lebih dulu meminta izin dari Presiden, bukan lagi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, apabila hendak memeriksa anggota DPR, Selasa (22/9/2015).

Setelah keluar putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin mengatakan banyak yang bertanya kepadanya mengenai hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU MD3. Selain itu, banyak pula yang menilai keputusan mahkamah menunjukkan terjadi kemunduran hukum.

"Banyak orang yang memberikan masukan dan memberikan pertanyaan kepada saya pak ini bukan kemunduran dari hukum. Tergantung kacamata hukum kita melihat," ujar Azis di DPR, Rabu (23/9/2015).

Azis yakin Presiden Joko Widodo akan mendukung penegakan hukum. Seperti dalam pidato Presiden di acara peringatan Hari Kejaksaan Agung, Presiden meminta penegakan hukum ditegakkan dan jangan ada lagi mafia penegakan hukum.

Azis berharap dengan putusan MK bisa menjadikan penegakan hukum dan stabilitas politik terjaga serta bisa mengontrol dinamika yang terjadi di daerah kabupaten/kota dan provinsi.

"Jadi pertama surprise putusan MK terhadap izin dari kepala daerah maupun anggota DPR bahwa dalam hal pemeriksaan oleh penegak hukum harus mendapat izin dari Presiden. Dan atas putusan ini semua pihak harus menghormati keputusan itu, karena putusan MK final," kata Azis.

Menurutnya proses seperti ini tidak akan mengganggu penegakan hukum. Sebab, dalam pemanggilan seseorang untuk memberikan keterangan, sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat.

"Kalau disebut lambat saya kira tidak. Tentu jaksa atau polisi, KPK, dalam memanggil orang didahului dengan dua alat bukti dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli untuk bisa menjelaskan," ujar dia.

Selain itu, putusan MK lainnya ialah untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi, penyidik harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten, penyidik harus minta izin gubernur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Nilai Hasil Uji Materi UU MD3 Bisa Perlambat Proses Hukum

DPR Nilai Hasil Uji Materi UU MD3 Bisa Perlambat Proses Hukum

DPR | Rabu, 23 September 2015 | 12:29 WIB

Terima Kunjungan DPR, Syaikh Maliki Minta Pejabat Dekat Ulama

Terima Kunjungan DPR, Syaikh Maliki Minta Pejabat Dekat Ulama

DPR | Rabu, 23 September 2015 | 04:00 WIB

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

News | Selasa, 22 September 2015 | 19:08 WIB

MK: Periksa Anggota DPR,  Penegak Hukum Harus Izin Presiden Dulu

MK: Periksa Anggota DPR, Penegak Hukum Harus Izin Presiden Dulu

News | Selasa, 22 September 2015 | 18:38 WIB

Penjelasan Wakil Ketua DPR Soal Undangan Berhaji dari Raja Arab

Penjelasan Wakil Ketua DPR Soal Undangan Berhaji dari Raja Arab

DPR | Selasa, 22 September 2015 | 15:23 WIB

Terkini

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:51 WIB

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:50 WIB

Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari

Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:48 WIB

Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global

Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:45 WIB

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:27 WIB

Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah

Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:27 WIB

Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus

Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:25 WIB

Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua

Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:15 WIB

Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon

Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:11 WIB