Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pilkada serentak Desember 2015.
"Keputusan MK sudah terjadi tentu kita harus taat hukum. Tapi saya belum tahu amar putusannya," kata Zulkifli di DPR, Rabu (30/9/2015).
Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2015), mengabulkan sebagian isi gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pemohon uji materi yaitu Effendi Ghazali dan Yayan Sakti Suyandaru.
Zulkifli sependapat dengan pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang menjadi dissenting opinion dalam perkara tersebut. Patrialis berpendapat pilkada bukan merupakan memilih dengan ya atau tidak, tapi memilih dari beberapa pilihan.
"Saya setuju dengan pendapat Patrialis coba lihat baca secara urutan, karena kontestasi kan pilihan. Bahwa syarat independen sulit, kita kan sudah kurangi kan dari jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih," ujar dia.
Namun, Zulkifli menilai penggunaan kata "referendum" tidak tepat karena mengandung makna negatif.
"Hanya, istilah referendum itu loh, saya tidak tahu amar putusan, atau dari teman-teman media, saya belum baca dan dapat salinannya kan. Tapi kalau bicara referendum hati-hati, jangan sampai membuka kotak pandora, nanti kalau calon tunggal di Aceh atau Papua menggunakan referendum dan ditambah kalimatnya, kan jadi susah," katanya.