Penderita Gangguan Jiwa Diminta Bisa Ikut Pemilukada

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 01 Oktober 2015 | 15:57 WIB
Penderita Gangguan Jiwa Diminta Bisa Ikut Pemilukada
Ilustrasi gangguang kejiwaan. (Shutterstocks)

Suara.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai penderita gangguan jiwa didiskiminasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 mendatang. Ini bentuk pembatasan.

Diskriminasi itu tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal itu mengatur pembatasan hak politik bagi penderita gangguan jiwa sebagai pemilih.

"Orang dengan gangguan jiwa orang yang paling termaginalkan, sekarang malah dicabut hak pilihnya di Pilkada," kata Rosa saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Berikut isi pasal 57 alat 3 huruf a itu:

Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sebelumnya tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan Presiden. Malah, kata dia Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara bagi warga penderita ganguan jiwa

"Di UU Pilpres tak ada batasan soal itu, dulu KPU buat TPS di rumah sakit jiwa dan panti-panti malahan," katanya.

Terkait hal ini, pihaknya berencana bakal mengajukan judicial review terkait pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan lakukan judicial review, terhadap pasal yang kita anggap diskirimnasi terhadap kaum disabilitas, orang disabilitas harus dijamin hak poltiiknya, UU itu pelanggaran terhadap hak para disabilitas," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

News | Rabu, 30 September 2015 | 17:27 WIB

Komisi II, KPU, Bawaslu Diusulkan Ketemu Bahas Calon Tunggal

Komisi II, KPU, Bawaslu Diusulkan Ketemu Bahas Calon Tunggal

News | Rabu, 30 September 2015 | 16:20 WIB

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

News | Rabu, 30 September 2015 | 14:18 WIB

Pascaputusan MK, Parpol Perlu Siapkan Kader Terbaik

Pascaputusan MK, Parpol Perlu Siapkan Kader Terbaik

News | Rabu, 30 September 2015 | 13:30 WIB

Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran

Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran

News | Rabu, 30 September 2015 | 12:53 WIB

Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

News | Rabu, 30 September 2015 | 12:44 WIB

KPU Minta DPR Masukkan Putusan MK dalam Perubahan Undang-Undang

KPU Minta DPR Masukkan Putusan MK dalam Perubahan Undang-Undang

News | Rabu, 30 September 2015 | 11:55 WIB

Ketua MPR Tolak Kata Referendum di Putusan MK Soal Calon Tunggal

Ketua MPR Tolak Kata Referendum di Putusan MK Soal Calon Tunggal

News | Rabu, 30 September 2015 | 11:28 WIB

KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten

KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten

News | Rabu, 30 September 2015 | 06:15 WIB

MK Perbolehkan Calon Tunggal

MK Perbolehkan Calon Tunggal

Foto | Selasa, 29 September 2015 | 17:25 WIB

Terkini

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

×