Penderita Gangguan Jiwa Diminta Bisa Ikut Pemilukada

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 01 Oktober 2015 | 15:57 WIB
Penderita Gangguan Jiwa Diminta Bisa Ikut Pemilukada
Ilustrasi gangguang kejiwaan. (Shutterstocks)

Suara.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai penderita gangguan jiwa didiskiminasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 mendatang. Ini bentuk pembatasan.

Diskriminasi itu tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal itu mengatur pembatasan hak politik bagi penderita gangguan jiwa sebagai pemilih.

"Orang dengan gangguan jiwa orang yang paling termaginalkan, sekarang malah dicabut hak pilihnya di Pilkada," kata Rosa saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Berikut isi pasal 57 alat 3 huruf a itu:

Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sebelumnya tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan Presiden. Malah, kata dia Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara bagi warga penderita ganguan jiwa

"Di UU Pilpres tak ada batasan soal itu, dulu KPU buat TPS di rumah sakit jiwa dan panti-panti malahan," katanya.

Terkait hal ini, pihaknya berencana bakal mengajukan judicial review terkait pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan lakukan judicial review, terhadap pasal yang kita anggap diskirimnasi terhadap kaum disabilitas, orang disabilitas harus dijamin hak poltiiknya, UU itu pelanggaran terhadap hak para disabilitas," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

Komisi II akan Perkuat PKPU Dulu Sebelum Revisi UU Pilkada

News | Rabu, 30 September 2015 | 17:27 WIB

Komisi II, KPU, Bawaslu Diusulkan Ketemu Bahas Calon Tunggal

Komisi II, KPU, Bawaslu Diusulkan Ketemu Bahas Calon Tunggal

News | Rabu, 30 September 2015 | 16:20 WIB

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

Lukman Edy: Referendum Cuma Kiasan, Nama Biasanya Bumbung Kosong

News | Rabu, 30 September 2015 | 14:18 WIB

Pascaputusan MK, Parpol Perlu Siapkan Kader Terbaik

Pascaputusan MK, Parpol Perlu Siapkan Kader Terbaik

News | Rabu, 30 September 2015 | 13:30 WIB

Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran

Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran

News | Rabu, 30 September 2015 | 12:53 WIB

Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan

News | Rabu, 30 September 2015 | 12:44 WIB

KPU Minta DPR Masukkan Putusan MK dalam Perubahan Undang-Undang

KPU Minta DPR Masukkan Putusan MK dalam Perubahan Undang-Undang

News | Rabu, 30 September 2015 | 11:55 WIB

Ketua MPR Tolak Kata Referendum di Putusan MK Soal Calon Tunggal

Ketua MPR Tolak Kata Referendum di Putusan MK Soal Calon Tunggal

News | Rabu, 30 September 2015 | 11:28 WIB

KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten

KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten

News | Rabu, 30 September 2015 | 06:15 WIB

MK Perbolehkan Calon Tunggal

MK Perbolehkan Calon Tunggal

Foto | Selasa, 29 September 2015 | 17:25 WIB

Terkini

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron

Kalbar | Kamis, 10 September 2026 | 09:02 WIB

Veronica Tan Ungkap Pentingnya Peran Ibu Dampingi Anak di Masa Tumbuh Kembang

Veronica Tan Ungkap Pentingnya Peran Ibu Dampingi Anak di Masa Tumbuh Kembang

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 09:00 WIB

Prabowo Lepas 430 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026

Prabowo Lepas 430 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 09:00 WIB

Dony Oskaria Dengar Sewa Gedung Telkom oleh BGN di Atas Harga Pasar

Dony Oskaria Dengar Sewa Gedung Telkom oleh BGN di Atas Harga Pasar

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:59 WIB

800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan

800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 08:57 WIB

Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman

Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman

Jakarta | Kamis, 10 September 2026 | 08:45 WIB

KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini

KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini

News | Kamis, 10 September 2026 | 08:43 WIB

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:39 WIB

Ulasan Buku Krakatau: Ketika Dunia Meledak, Kisah Letusan Dahsyat 1883

Ulasan Buku Krakatau: Ketika Dunia Meledak, Kisah Letusan Dahsyat 1883

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 08:35 WIB

Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak

Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:25 WIB

×