Pascaputusan MK, Parpol Perlu Siapkan Kader Terbaik

Rabu, 30 September 2015 | 13:30 WIB
Pascaputusan MK, Parpol Perlu Siapkan Kader Terbaik
Sidang putusan permohonan uji materi soal calon tunggal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprediksi seluruh partai politik akan tertinggal dari calon independen dalam Pilkada Serentak. Itu terjadi bila parpol tidak bisa menyiapkan kader terbaiknya untuk maju.

"Dia (parpol) nggak menyiapakan kader dengan baik dia akan ditinggal. Makannya saya juga sambut baik. MK juga putusin soal calon tunggal juga menarik," kata Ahok senang di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi terhadap jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen yang mengharuskan melalui 3,5 persen jumlah penduduk yang terkandung dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. MK menilai kandungan pasal tersebut salah karena sangat memberatkan calon independen untuk mengikuti pilkada.

"Saya kira MK putusannya sangat negarawan, memang fungsi MK menjaga negara ini dengan konstitusinnya," kata Ahok setelah mengetahui putusan MK.

"Makanya dia keluarkan 1 dan 0 namanya. kalau rakyat nggak suka dengan nomor 1 ini nomor 0 ini yang menang maka dia tidak terpilih. Makanya ini keputusan yang sangat baik menurut saya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI