Menkopolhukam Selidiki Keterlibatan TNI dalam Kasus Salim Kancil

Ardi Mandiri

Sabtu, 03 Oktober 2015 | 06:21 WIB
Menkopolhukam Selidiki Keterlibatan TNI dalam Kasus Salim Kancil
Kompolnas Bertemu Menkopolhukam

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jendral TNI (Purn) LB Panjaitan meminta kepolisian untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk TNI terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur.

"Saya belum berani mengatakan terkait keterlibatan itu, karena belum sampai pada kesimpulan, tapi bisa saja itu terjadi," ucap Luhut ditemui usai memberikan kuliah umum di Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (2/10/2015).

Ia mengaku, selalu mendapat laporan terkini dalam kasus Lumajang dan saat ini sedang dalam upaya investigasi pihak kepolisian, dan mengarah kepada siapa aktor sebenarnya di balik kasus tersebut.

"Saya tadi juga sudah dilapori pihak Kapolri dan sekarang mereka sudah mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka utama. Jadi kita tunggu saja, sampai nanti ada hasilnya," katanya.

Sementara itu, Luhut yang menyampaikan materi kuliah umum dengan judul "Analisis Kondisi Politik dan Perekonomian Dalam Menghadapi Tantangan Global" meminta kepada masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak terpengaruh sejumlah propaganda yang dilakukan oleh media, termasuk terkait terorisme.

Sebelumnya, dalam kasus Lumajang Polda Jawa Timur telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, yakni Har menjadi "aktor intelektual" dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, 26 September 2015.

"Sebelumnya, Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum terkait langsung dan Kamis (1/10) diketahui kapasitas dia sebagai aktor intelektual dalam kasus Lumajang," kata Wadir reskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya.

Saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, Anom menjelaskan untuk menetapkan Kades Har sebagai tersangka dan aktor intelektual itu tidak mudah, karena saksi yang ada tidak mau mengaku.

"Seperti dibilang Kapolda Jatim, para tersangka sering menjawab 'tak oneng' (tidak tahu, Bahasa Madura), tapi polisi akhirnya melakukan investigasi hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektual," ujarnya.

Hingga kini, Polda Jatim telah menetapkan 23 tersangka, termasuk Kades Har. Ke-23 tersangka itu ada yang menjadi tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada pula yang merupakan tersangka penganiayaan Tosan dan ada pula yang menjadi tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan). (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Sinyal Aviastar yang Hilang di Sulsel Sudah Ditemukan

Anggota DPR yang Dilaporkan PRT Ternyata Anak Mantan Wapres

Perwira Polisi di Riau Diduga Lakukan Asusila

Kereta Anjlok di Surabaya, 1 Orang Meninggal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Target Investigasi Kelalaian Polisi di Kasus Salim Beres

Kapolri Target Investigasi Kelalaian Polisi di Kasus Salim Beres

News | Jum'at, 02 Oktober 2015 | 14:54 WIB

Ini Tanggapan Tertulis Kapolri Soal Petisi Kasus Salim Kancil

Ini Tanggapan Tertulis Kapolri Soal Petisi Kasus Salim Kancil

News | Jum'at, 02 Oktober 2015 | 06:43 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×