Hendak Ngajar ke Australia, Denny Indrayana Izin ke Bareskrim

Ardi Mandiri | Suara.com

Selasa, 06 Oktober 2015 | 05:48 WIB
Hendak Ngajar ke Australia, Denny Indrayana Izin ke Bareskrim
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengatakan bahwa kedatangan tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway, Denny Indrayana ke Bareskrim Polri pada Senin (5/10/2015), untuk mengajukan surat izin mengajar di Australia.

"Denny datang (untuk) ajukan surat izin mengajar di Melbourne, Australia," ujar Djoko saat dihubungi wartawan, Senin malam.

Djoko mengatakan masa pencekalan Denny bepergian ke luar negeri sudah habis per 1 Oktober 2015. Kendati demikian, berkas kasus payment gateway yang menjerat mantan Wamenkumham itu masih belum lengkap sehingga penyidik akan memperpanjang masa cekal Denny.

"Berkas perkara kan belum lengkap, polisi masih melakukan cekal," ujarnya.

Sementara, Denny memberikan keterangan yang berbeda perihal kedatangannya ke Bareskrim, kepada wartawan.

Denny mengaku kedatangannya untuk mengajukan lima saksi ahli meringankan agar diperiksa penyidik Bareskrim.

"Saya sudah ajukan lima saksi ahli yang bisa membantu menjelaskan bahwa kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi," kata Denny.

Lima saksi ahli yang diajukan ke Bareskrim yakni guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum administrasi negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif.

Menurutnya, surat permohonan pemeriksaan saksi ahli sudah diajukannya ke Bareskrim sejak Agustus 2015. "Tadi kami minta informasi (kelanjutannya) bagaimana," ujar Denny.

Sementara saat dikonfirmasi kepada Djoko, apakah ada permohonan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Denny hari ini, Djoko menegaskan tidak ada. "Nggak ada permohonan pemeriksaan saksi ahli tadi," jelas Djoko.

Dalam kasus payment gateway, Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dituduh menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik atau yang disebut payment gateway saat menjadi wakil menteri.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu membantah tuduhan korupsi tersebut dan menyatakan program itu dijalankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Dalam kasus tersebut, Denny Indrayana diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

Selain itu didapati pula pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denny Indrayana Kembali Diperiksa di Kasus "Payment Gateway"

Denny Indrayana Kembali Diperiksa di Kasus "Payment Gateway"

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 15:01 WIB

Kasus "Payment Gateway," Denny Penuhi Panggilan Bareskrim

Kasus "Payment Gateway," Denny Penuhi Panggilan Bareskrim

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 12:55 WIB

Bareskrim Akan Periksa Denny Indrayana Hari Ini

Bareskrim Akan Periksa Denny Indrayana Hari Ini

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 07:19 WIB

Bima Arya Diperiksa karena Bintangi Video Proyek Denny Indrayana

Bima Arya Diperiksa karena Bintangi Video Proyek Denny Indrayana

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 16:20 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB