Tidak Tepat Penanganan Korupsi Diukur dari Kerugian Negara

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 07 Oktober 2015 | 14:55 WIB
Tidak Tepat Penanganan Korupsi Diukur dari Kerugian Negara
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Draft RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dinilai lebih banyak untuk mengerdilkan fungsi lembaga antirasuah sehingga terancam tidak bisa memperkarakan koruptor.

Salah satu pasal yang diusulkan DPR yang dipersoalkan pimpinan KPK ialah KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas 50 miliar rupiah.

"Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," kata pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (7/10/2015).

Indriyanto mengatakan permasalahan korupsi tidak berpijak pada nilai kuantitatif, tapi, lebih fokus pada obyek perilaku tercela dari pelakunya. Kerugian negara, katanya, tak bisa jadi patokan.

"Berapa nilainya, menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya, baik dari KPK, Polri maupun Kejaksaan," kata dia.

Selama ini KPK dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara minimal satu miliar rupiah. Nilai tersebut dinilai sudah cocok karena korupsi sejumlah politisi yang sudah ditangkap KPK selama ini angkanya di atas angka tersebut.

Dikhawatirkan apabila usulan minimal Rp50 miliar diundangkan, banyak koruptor yang lepas dari jeratan KPK.

Usulan tersebut ada di Pasal 13 yang bertuliskan:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.

a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar.

Angka yang tercantum dalam pasal tersebut berbeda jauh dengan yang dipaparkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini. Pasal 11 berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:08 WIB

Masa Depan KPK Terancam, KPK Minta Yasonna Patuhi Jokowi

Masa Depan KPK Terancam, KPK Minta Yasonna Patuhi Jokowi

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:00 WIB

Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya

Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:57 WIB

Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

Revisi UU Usulan DPR Jelas Amputasi Kewenangan KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB